Jika seluruh persyaratan terpenuhi, proses pendaftaran peralihan hak perlu segera dilakukan pada Kantor Pertanahan.

Semakin lama balik nama ditunda, semakin besar kemungkinan muncul persoalan baru yang melibatkan pemilik lama, ahli waris, atau pihak lain.

Intinya, membayar tanah dan memperoleh hak secara transaksi belum sama dengan menyelesaikan pencatatan peralihan hak pada administrasi pertanahan.

Rujukan utama: UUPA, PP 18/2021, PP 24/1997.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.