JAKARTA — Persoalan tata kelola aset mencuat dalam pemeriksaan fasilitas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) mengungkap terdapat 13 rumah dinas atau mes pegawai yang belum tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN).
Temuan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (28/9/2026).
Mashudi menjelaskan terdapat 16 unit rumah dinas atau mes pegawai yang diperiksa. Dari jumlah tersebut, hanya tiga unit yang telah tercatat dalam SIMAK BMN, sedangkan 13 lainnya belum tercatat.
Ke-13 bangunan tersebut disebut berada di kawasan bantaran Sungai Ciliwung.
“Bangunan seperti apartemen yang didapati dalam inspeksi mendadak Ombudsman RI pada Rabu (23/9) merupakan rumah dinas atau mes pegawai yang berjumlah 16 unit,” kata Mashudi dalam RDP.
Ia menegaskan hasil pemeriksaan yang disampaikan kepada DPR masih bersifat sementara dan pendalaman terhadap sejumlah temuan masih berlangsung.
“Langkah selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan yang lengkap,” ujar Mashudi.
Persoalan pencatatan aset tersebut menjadi salah satu perhatian dalam RDP Komisi XIII DPR bersama Ditjenpas.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan