Ia berpendapat, apabila terdapat dugaan pelanggaran etik oleh seorang advokat, semestinya mekanisme organisasi profesi terlebih dahulu ditempuh sebelum masuk pada proses hukum pidana.

Persoalkan Dasar Kenaikan ke Tahap Penyidikan

Sementara itu, Martin Bau yang juga merupakan pihak yang dilaporkan mempertanyakan dasar penyidik menaikkan perkara tersebut ke tahap penyidikan.

Martin menjelaskan, pihaknya bersama ahli waris memasuki objek tanah dengan berpedoman pada bukti kepemilikan serta putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Ia menyebut putusan pidana sebelumnya telah menjelaskan bahwa objek yang diklaim PT Hadi Arjuna berada di lokasi berbeda dengan tanah yang saat ini dikuasai ahli waris.

“Kami sudah menyerahkan putusan terdahulu. Putusan pidana itu sudah menyatakan jelas bahwa tiga sertifikat yang merupakan milik PT Hadi Arjuna terletak di RT 1/RW 2, bukan di RT 5/RW 3 yang dikuasai tanah milik ahli waris,” ujar Martin.

Atas dasar itu, Martin meminta jajaran Polres Jakarta Barat lebih teliti dalam melakukan penyelidikan maupun penyidikan. Ia mempertanyakan bukti yang menjadi dasar sehingga perkara tersebut dapat dinaikkan ke tahap penyidikan.

Martin juga menegaskan bahwa dirinya bertindak sebagai advokat berdasarkan surat kuasa dari klien. Karena itu, menurutnya, tindakan hukum yang dilakukan bersama ahli waris merupakan bagian dari pelaksanaan tugas profesinya.

Senada dengan Agustinus dan Martin, anggota Tim Hukum dan Advokasi DPP GRIB Jaya lainnya, Wilson Cholling menilai proses hukum yang berjalan berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi terhadap ahli waris dan advokat yang mendampinginya.

Wilson mengatakan pihaknya telah menyampaikan putusan pengadilan ketika memenuhi proses klarifikasi. Menurut dia, putusan tersebut menjadi dasar penting untuk menjelaskan posisi objek tanah yang disengketakan.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.