Dalam proses berikutnya, KPK menduga terdapat penyuapan terhadap oknum di lingkungan ATR/BPN untuk membuka blokir sehingga pengurusan hak guna bangunan (HGB) dapat berlanjut.
“Ya untuk pengelolaan lahan itu, salah satunya pengamanan,” ujar Budi ketika menjelaskan informasi awal mengenai tujuan pemberian uang kepada Hercules.
KPK masih mendalami keterkaitan uang tersebut dengan perkara dugaan suap pengurusan HGB. Uang Rp800 juta itu diserahkan oleh kuasa hukum Hercules kepada penyidik dan kemudian disita sebagai barang bukti.
Hercules sebelumnya membantah uang Rp800 juta yang diterimanya dari pengacara PT Summarecon Agung Tbk merupakan imbalan untuk mencabut pemblokiran tanah.
Ia menyebut uang tersebut sebagai “uang persahabatan” agar dirinya membantu memediasi sengketa lahan seluas 65 hektare antara pihak perusahaan dan ahli waris.
“Tujuan uang itu uang persahabatan, uang berteman untuk supaya kira-kira saya bisa bantu untuk memediasikan penyelesaian ahli waris tanah 65 hektare,” kata Hercules saat mendatangi Kementerian ATR/BPN, Senin (19/10/2026).
Hercules juga mengatakan dirinya pernah memimpin kedatangan pihak ahli waris ke Kantor BPN Kabupaten Bogor untuk mengajukan pemblokiran tanah yang disengketakan.
Ia mempersoalkan munculnya anggapan bahwa pemberian uang tersebut berkaitan dengan pencabutan blokir dan bahwa sengketa telah selesai.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan