Oleh sebab itu, Komisi II DPR RI mengundang para hukum tata negara untuk membahas perbaikan pemilu meski panitia kerja (panja) revisi UU Pemilu belum dibentuk.

“Kami ingin mendengar dulu sebanyak mungkin pikiran dan pandangan. Dari pikiran, pandangan, dan kritik itu daftar inventarisasi masalah muncul. Dari daftar inventarisasi masalah yang muncul, nanti akan kami buat usulan-usulan norma untuk kemudian dijadikan norma (pasal dalam Undang-Undang),” tuturnya.

Dengan demikian, begitu panja dibentuk, Rifqi menyebut daftar inventarisasi masalah dari berbagai pihak, termasuk pakar dan masyarakat sipil, sudah tersusun dengan baik. Menurut dia, hal itu merupakan bagian dari upaya menciptakan partisipasi bermakna.

“Banyak yang bilang, ‘Kenapa enggak DIM-nya dulu dibikin agar para pakar bisa memberi respons sesuai dengan DIM?’ Kalau kita mengarahkan para pakar, itu kita bisa mengganggu kebebasan intelektual para pakar. Karena itu, biarlah para pakar memberikan pikiran pandangan sebebas mungkin di ruang Komisi II DPR RI ini,” katanya.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.