Data Kemenhut dan data Polri berasal dari jalur penegakan hukum masing-masing. Belum terdapat keterangan resmi yang menjelaskan sejauh mana perkara tersebut beririsan dengan 95 korporasi dalam data Bareskrim.

Perkembangan di tingkat Polda memberikan gambaran lebih rinci mengenai proses terhadap korporasi.

Di Kalimantan Tengah, Polda Kalteng pada 12 September 2026 menyebut menangani 13 korporasi. Tujuh di antaranya telah masuk tahap penyidikan, sementara enam masih dalam penyelidikan.

Di Kalimantan Timur, tiga perkara karhutla yang melibatkan korporasi ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan setelah gelar perkara pada 14 September 2026.

Sementara itu, Polda Sumatera Selatan pada 16 September 2026 menyebut 16 korporasi sedang menjalani proses hukum dari 46 laporan polisi karhutla yang ditangani di wilayah tersebut.

Rangkaian perkembangan di daerah tersebut menunjukkan bahwa sebagian perkara korporasi telah bergerak ke tahap penyidikan.

Namun, data tersebut belum dapat digunakan untuk menentukan status seluruh 95 korporasi yang disebut Bareskrim karena Polri belum membuka rincian masing-masing perusahaan.

Pengusutan terhadap korporasi juga telah menjadi perhatian DPR sebelum angka 95 diumumkan. Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Alex Indra Lukman pada 24 Agustus 2026 meminta pemerintah melakukan audit terhadap korporasi yang berkaitan dengan karhutla.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.