“Kita harus cabut semua izinnya. Dan bila perlu setelah dicabut, tetap kita selidiki unsur pidananya,” kata Kepala Negara.
Presiden Prabowo yang juga pernah menjabat sebagai Menteri Pertahanan (Menhan) era Presiden Joko Widodo atau Jokowi ini juga meminta Polri mengerahkan jajarannya untuk mendalami perkara.
“Selidiki sedalam-dalamnya dan kita tindak,” ujar Prabowo.
Dalam rapat yang sama, Presiden meminta Menteri Sekretaris Negara dan Menteri Hukum mendalami kemungkinan penguatan sanksi hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan. Prabowo bahkan mengusulkan agar gagasan “terorisme ekologi” dikaji.
“Mungkin undang-undangnya kita minta ke DPR untuk diperberat bahwa ini kita golongkan terorisme ekologi,” ujar Prabowo.
Pernyataan tersebut merupakan usulan Presiden untuk dikaji, bukan ketentuan pidana yang sudah berlaku. Pada saat yang hampir bersamaan, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) RI juga menjalankan penegakan hukum melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan.
Data Kemenhut RI per 15 September 2026 mencatat 31 perkara karhutla yang ditangani Gakkum Kehutanan di 10 provinsi. Sebanyak 22 perkara masih dalam penyelidikan, tujuh dalam penyidikan, dan dua telah diserahkan kepada jaksa. Luas areal yang terkait dalam perkara-perkara tersebut mencapai 3.625 hektare.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan