JAKARTA – Sebanyak 95 korporasi masuk dalam proses penyelidikan dan penyidikan perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Jumlah itu tersebar di 10 wilayah Polda dan menjadi bagian dari penanganan 219 perkara karhutla oleh Polri hingga 16 September 2026.

Dari 219 perkara tersebut, 162 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, Bareskrim Polri mencatat 95 korporasi sedang berada dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni menyampaikan data tersebut pada 16 September 2026.

“Kami juga melakukan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap korporasi, sehingga total 95 korporasi,” kata Irhamni, dikutip pada Minggu (20/9/2026).

Sebaran 95 korporasi itu berada di Kalimantan Barat sebanyak 33 perusahaan, Sumatera Selatan 16, Kalimantan Tengah 14, Kalimantan Selatan 10, Kalimantan Timur tujuh, Riau enam, Kalimantan Utara tiga, Lampung tiga, Jambi dua, dan Bangka Belitung satu korporasi.

Namun, angka tersebut belum disertai nama-nama perusahaan. Bareskrim juga belum merinci berapa korporasi yang masih berada pada tahap penyelidikan dan berapa yang telah masuk penyidikan.

Artinya, angka 95 belum dapat dibaca sebagai jumlah korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, apalagi perusahaan yang telah terbukti melakukan tindak pidana. Status masing-masing korporasi masih berada dalam proses penanganan hukum.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.