JAKARTA, RMTVNews.com — Sebelas jam. Itulah rentang waktu sejak Anto Baharuddin dibawa ke Polsek Kajang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, pada 13 Oktober 2026 sekitar pukul 09.00 WITA, hingga ia dinyatakan meninggal sekitar pukul 20.00 WITA. Selama 11 jam itu, nelayan asal Jeneponto berusia 26 tahun tersebut berada dalam penguasaan polisi.

Anto sebelumnya membeli sebuah telepon seluler. Karena masih terkunci, ia membawanya ke sebuah konter di Kecamatan Kajang untuk dibukakan sandinya. Dari situ muncul tuduhan pencurian, penahanan, dan kematian yang kini dipersoalkan keluarganya.

Keluarga menolak penjelasan bahwa Anto bunuh diri. Mereka menduga ia dianiaya berat selama berada di tangan polisi. Empat anggota Polsek Kajang kini menjalani penempatan khusus (patsus).

Pada Selasa, 27 Oktober 2026, keluarga mengadukan perkara ini ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri, didampingi kuasa hukum Nidlamul Harby Elghama, H. Ghazaly Ama La Nora, dan Nizamul Muluk dari Elghama Law Firm.

“Kita duga kuat terjadi penganiayaan berat,” kata Nidlamul kepada wartawan.

Ia juga menolak versi bunuh diri. “Jadi, kita menolak keras narasi tentang bunuh diri almarhum Anto di Polsek Kajang,” ujarnya.

"Silakan Berwudhu, Kubeli Kain Kafan..." Ancaman Terakhir Oknum Polisi sebelum Tahanan Tewas di Polsek Kajang
Kondisi jenazah Anto (26), tahanan yang tewas di Polsek Kajang, Bulukumba. Keluarga menemukan bekas jeratan di leher dan darah dari telinga, dan menolak versi polisi bahwa korban bunuh diri. (Foto: Dok. Keluarga Korban/RMTVNews.com)

Kasus ini memunculkan pertanyaan yang lebih luas dari sekadar siapa yang bersalah. Ketika seseorang berada dalam penguasaan aparat, siapa yang bertanggung jawab atas keselamatannya? Ketika ia meninggal di tempat penahanan, bagaimana negara membuktikan apa yang terjadi?

Dari Ponsel Terkunci hingga Kematian di Ruang Tahanan

H. Kaharuddin, kakak korban yang akrab disapa Kahar Liwang, menuturkan bahwa Anto bekerja sebagai nelayan di Kajang bersama bosnya.

Setelah kapal bersandar di Bulukumba, Anto membeli sebuah ponsel yang menurut keluarga tidak ia ketahui berasal dari hasil pencurian. Ia membawanya ke konter untuk membuka sandi.

Pemilik konter lalu menelepon seseorang yang mengaku pemilik ponsel itu. Orang tersebut membawa Anto ke Polsek Kajang pada 13 Oktober 2026 sekitar pukul 09.00 WITA.

Menurut Kahar, pengakuan orang itu sebagai pemilik ponsel belum terbukti.

Kahar mengatakan Anto dianiaya berat oleh sejumlah anggota polisi pada siang hingga malam hari, sebelum meninggal sekitar pukul 20.00 WITA. Ia menyebut sebagian penganiayaan disaksikan para tahanan lain.

Reza, sahabat korban, sebagaimana pengakuan keluarga korban dalam dokumen aduan ke Propam Polri mengaku melihat anggota polisi menyiksa Anto saat ia menjenguk bersama istrinya.

Tak hanya itu, menurut penuturan Kahar, pihaknya mengantongi video yang memperlihatkan Anto disiksa. Video itu diduga direkam oleh tahanan sementara Polsek Kajang.

Menurut keluarga, Anto masih sehat ketika dijenguk. Laporan keluarga juga memuat dugaan ancaman terhadap Anto, termasuk ucapan, “Silakan berwudhu, ku beli kain kafan untuk kamu ini hari terakhir hidupmu.”

Kahar juga menyebut adanya permintaan uang Rp10 juta saat Anto berada di Polsek Kajang. Menurutnya, uang itu diminta oleh orang yang dianggap pemilik ponsel, untuk “dibagi-bagi”.

Ketika ditanya apakah “orang dalam” yang ia maksud adalah polisi, Kahar menjawab, “Iya.”

Polisi menyebut Anto bunuh diri menggunakan tali celana. Nidlamul menolak versi itu.

“Sebelum mati dan sesudah wafatnya, itu sangat berbeda kondisinya,” kata Nidlamul.

“Kita sudah siapkan bukti-bukti dan saksi-saksi. Dan terkait penganiayaan kita juga ada saksi,” imbuhnya.

Keluarga juga menyebut kondisi jenazah, yakni pembengkakan di sejumlah bagian tubuh, bekas jeratan di leher, darah dari telinga, serta temuan benda kecil di bagian dubur saat autopsi yang jenisnya belum diketahui.

Soal status hukum, Nidlamul mengatakan Anto masih dalam penyelidikan. Namun, menurutnya, Anto sudah ditempatkan di sel saat sahabat korban, Reza, menjenguk sekitar pukul 10.00, satu jam setelah masuk Polsek Kajang.

“Saksi yang masih dalam status lidik, belum penyidikan, itu sudah disel. Padahal standar operasionalnya tidak seperti itu,” kata Nidlamul.

Kahar menyebut empat anggota Polsek Kajang telah menjalani patsus, berinisial BA, AA, IE, dan H.

“Yang lebih berperan melakukan penganiayaan berat itu Kanit Reserse,” kata Nidlamul, merujuk pada anggota berinisial BA.

Ngaku Diintimidasi, Keluarga Tahanan Tewas di Polsek Kajang Laporkan Polisi ke Propam Polri
H. Kaharuddin alias Kahar Liwang, kakak korban (tengah), didampingi kuasa hukumnya, Nidlamul Harby Elghama dan H. Ghazaly Ama La Nora, saat diwawancarai media di Divisi Propam Polri, Jakarta, Selasa (27/10/2026). (Foto: RMTVNews.com)

Patsus adalah bagian dari pemeriksaan internal, bukan putusan bersalah. Peran masing-masing anggota perlu dibuktikan lewat proses hukum.

Selain mengadukan kasus ini ke Propam Polri, keluarga dan kuasa hukum berencana meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan melapor ke Komnas HAM.

Menurut Kahar, salah satu alasan keluarga mengadukan kematian adiknya ke Propam Polri adalah tekanan yang kini mereka alami. Keluarga di Jeneponto mengaku didatangi empat anggota polisi dan satu warga sipil hingga sekitar pukul 01.00 dini hari, serta menerima bujukan berdamai lewat WhatsApp.

Pengaduan Penyiksaan, Aturan Baru, dan Batas Kekuasaan

Kasus Anto muncul di tengah persoalan dugaan penyiksaan yang lama menjadi perhatian lembaga pengawas HAM.

Komnas HAM mencatat 282 laporan kasus penyiksaan selama 1 Januari 2020 hingga 24 Juni 2024, dengan Polri sebagai institusi yang paling banyak dilaporkan, yakni 176 kasus.

Adapun data tersebut merupakan data pengaduan, bukan perkara yang terbukti di pengadilan, dan bukan jumlah kematian tahanan. Komnas HAM sendiri menyebut data itu belum mewakili seluruh kasus karena masih banyak orang belum melapor.

Temuan Ombudsman RI dalam kasus kematian tahanan sebelumnya memperlihatkan persoalan lain, yakni pengawasan.

Dalam kasus Yulius di Polresta Depok pada 2018, Ombudsman menemukan penyidik baru menerbitkan surat pemberitahuan penangkapan dan penahanan dua hari setelah ia meninggal di sel, tidak menunjuk penasihat hukum, dan tidak ada pemeriksaan kesehatan sebelum ia masuk tahanan.

Dalam kasus Arif Rahman di Polres Cirebon pada tahun yang sama, Ombudsman menemukan kelalaian penjaga tahanan yang membiarkan pengeroyokan oleh tahanan lain, dan menyebut CCTV ada tetapi tidak dimonitor.

Kedua kasus itu tidak membuktikan bahwa pola yang sama terjadi pada Anto. Namun keduanya menunjukkan bahwa kematian dalam tahanan bisa berkaitan dengan lebih dari satu hal, yakni kekerasan, kepatuhan prosedur, pengawasan petugas, dan cara institusi merespons.

Dalam perkara Anto, pemeriksaan perlu menjawab bukan hanya siapa yang diduga melakukan kekerasan, tetapi juga bagaimana ia diawasi. Apakah kondisi fisiknya diperiksa saat masuk? Siapa yang mengawasi? Apakah rekaman CCTV ada dan sudah diamankan? Apa yang dilakukan petugas ketika kondisinya berubah?

Peristiwa ini terjadi di bawah hukum pidana baru. KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023) dan KUHAP baru (UU Nomor 20 Tahun 2025) mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

“Yang kita laporkan lebih spesifik pada Pasal 469 dan 468 KUHP Nasional,” kata Nidlamul, yang mengatur penganiayaan.

Menurut Ombudsman, KUHP baru kini membedakan penganiayaan biasa dari penyiksaan. Penyiksaan diatur tersendiri dalam Pasal 530 sebagai tindak pidana khusus yang melibatkan pejabat negara, umumnya dalam pemeriksaan atau interogasi.

Pasal mana yang akhirnya dipakai bergantung pada unsur yang dapat dibuktikan. Dugaan penganiayaan juga tidak dengan sendirinya membuktikan pembunuhan berencana, tuduhan yang disampaikan keluarga.

KUHAP baru memperkenalkan kewajiban merekam pemeriksaan menggunakan kamera pengawas.

Bagaimana ketentuan itu dijalankan pada pemeriksaan Anto di Polsek Kajang adalah pertanyaan yang perlu dijawab penyidik. Nidlamul sendiri mempersoalkan kepatuhan prosedur itu.

“Prosedural secara hukum di KUHAP, itu yang kita pertanyakan. Itu tidak dijalankan dan dilanggar oleh jajaran Polsek Kajang dalam penanganan almarhum Anto,” ujarnya.

Paradoks penyiksaan terletak di sini. Kekerasan yang dimaksudkan untuk memaksa pengakuan justru dapat merusak proses pemeriksaan itu sendiri. Konvensi Menentang Penyiksaan (UNCAT) menyebut bahwa pernyataan yang diperoleh melalui penyiksaan tidak dapat dipakai sebagai bukti dalam proses hukum apa pun.

Aturan Minimum Standar PBB untuk perlakuan terhadap narapidana (Nelson Mandela Rules) juga menetapkan bahwa kematian dalam tahanan harus diselidiki secara cepat, tidak memihak, dan efektif.

Aturan itu ditujukan bagi lembaga pemasyarakatan, tetapi prinsipnya relevan sebagai rujukan akuntabilitas atas kematian seseorang di bawah penguasaan negara.

Polsek Tangguh dalam Agenda 100 Hari Kapolri Suyudi

Kematian Anto juga bersinggungan dengan agenda 100 hari Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto. Dalam uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR pada 1 Oktober 2026, Suyudi mengusung tema “Polisi Bersama Masyarakat” sebagai doktrin kepemimpinan dan arah transformasi.

Salah satu dari enam program prioritasnya adalah penguatan kelembagaan dengan Polres sebagai satuan operasional dasar yang kuat dan Polsek yang tangguh serta dekat dengan masyarakat.

Suyudi juga menyebut pengawasan harus bergeser dari reaktif menjadi berbasis risiko, dan ukuran keberhasilan penegakan hukum dari banyaknya perkara menjadi kualitas penanganan yang tepat, sah, berbasis bukti, serta menjamin kepastian dan keadilan.

Program 100 hari itu dibagi tiga tahap, yakni hari ke-1 hingga ke-30 untuk mengetahui kondisi sebenarnya, hari ke-31 hingga ke-60 untuk menguji perbaikan, dan hari ke-61 hingga ke-100 untuk memperlihatkan hasil serta mengoreksi kegagalan.

Suyudi menyebut 100 hari pertama adalah fase membuktikan arah. Ia dilantik pada hari yang sama dengan uji kelayakan itu.

Kematian Anto pada 13 Oktober dan pengaduan keluarga pada 27 Oktober terjadi pada tahap pertama itu, ketika kondisi institusi hingga tingkat Polsek masih dipetakan.

Perkara ini belum membuktikan kegagalan agenda tersebut. Namun kasus Anto menjadi ujian konkret bagi agenda pengawasan dan penegakan hukum berbasis bukti yang dipaparkan Suyudi.

Ukurannya bukan apakah program sudah diumumkan, melainkan apakah dugaan pelanggaran di tingkat Polsek diperiksa secara transparan dan ditindaklanjuti sesuai hukum.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.