JAKARTA, RMTVNews.com — Penetapan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan tiga perwira tinggi (pati) Polri lainnya sebagai tersangka dugaan penyadapan Presiden Prabowo Subianto membuka kembali diskursus soal kedudukan Polri dalam struktur kekuasaan negara.
Pertanyaannya lama, tetapi konteksnya baru. Siapa yang mengawasi kewenangan kepolisian, termasuk kewenangan menyadap, ketika dugaan penyalahgunaannya melibatkan pucuk pimpinan institusi itu sendiri?
Bareskrim Polri mengumumkan penetapan Listyo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso sebagai tersangka pada 3 November 2026.
Ketiganya diduga terlibat penyadapan ilegal, akses tanpa hak ke sistem elektronik, dan penghapusan data elektronik, lalu ditahan di Rutan Mako Brimob.
Penyidikan kemudian berkembang dengan penetapan Irjen Slamet Uliandi sebagai tersangka keempat. Ia belum ditahan karena kondisi kesehatannya pascastroke.
Kabareskrim Komjen Asep Safrudin menyebut dugaan penyimpangan berlangsung pada 2025–2026.
Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa verifikasi, tanpa surat permohonan penyidik, dan tanpa kaitan dengan penegakan hukum.
Pada Oktober 2026, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan. Laporan polisi dibuat seorang petugas pada 30 Oktober 2026.
Selain Presiden, sasaran penyadapan diduga mencakup pejabat negara, tokoh politik, jurnalis, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, dan pengusaha.

Penyidik menerapkan Pasal 258 dan Pasal 332 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 32 ayat (1) UU ITE. Di luar proses pidana, Mabes Polri menyatakan keempat perwira tinggi itu juga akan menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri, yang jadwalnya belum diumumkan.
Penetapan tersangka belum merupakan putusan pengadilan. Peran dan pertanggungjawaban masing-masing pihak harus dibuktikan di persidangan, dengan asas praduga tidak bersalah tetap berlaku.
Namun, konstruksi perkara yang dipaparkan penyidik menyentuh persoalan yang lebih luas daripada dugaan perbuatan individu, yakni bagaimana negara membatasi alat penyadapan yang dimilikinya.
Kedudukan Polri dan Batas Akuntabilitasnya
Sembilan bulan sebelum penetapan itu, Listyo yang kala itu menjabat Kapolri menolak usulan menempatkan Polri di bawah kementerian.
Dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di Senayan pada 26 Januari 2026, ia menilai penempatan di bawah kementerian berpotensi melahirkan dualisme kepemimpinan atau “matahari kembar”.
Menurutnya, posisi langsung di bawah Presiden membuat kepolisian bekerja tanpa rantai birokrasi tambahan.
“Institusi Polri menolak usulan Polri di bawah kementerian khusus. Bagi kami posisi Polri saat ini adalah posisi ideal,” kata Listyo dalam rapat tersebut.
Ia juga mengungkapkan pernah mendapat tawaran lewat pesan WhatsApp untuk menjadi menteri kepolisian, tetapi mengaku tidak tertarik.
Listyo kemudian digantikan Jenderal Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri pada 1 Oktober 2026 dan dilantik menjadi Kepala Staf Kepresidenan (KSP).
Presiden Prabowo menandatangani keputusan pemberhentiannya dari jabatan itu pada 4 November.

Kedudukan Polri di bawah Presiden diatur dalam Pasal 8 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Ayat (1) menyebut Polri berada di bawah Presiden, sedangkan ayat (2) menyatakan Kapolri bertanggung jawab kepada Presiden.
Pemerintah pernah menjelaskan dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi bahwa Polri tidak dapat disamakan dengan kementerian karena fungsinya sebagai alat negara di bidang keamanan dan penegakan hukum.
Argumen itu punya dasar ketatanegaraan dalam sistem presidensial.
Namun, kejelasan rantai komando dan akuntabilitas adalah dua hal berbeda. Rantai komando menjelaskan kepada siapa institusi bertanggung jawab secara struktural.
Akuntabilitas menentukan apakah penggunaan kewenangan dapat diperiksa, dikoreksi, dan dikenai konsekuensi hukum.
Posisi di bawah Presiden tidak otomatis menjamin pengawasan yang efektif, dan pemindahan ke kementerian tidak otomatis mencegah penyalahgunaan.
Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III pada 2 Juni 2026, pakar hukum pidana Universitas Airlangga, Maradona, menilai Kompolnas perlu menjadi pengawas yang efektif, bukan sekadar pemberi saran.
Ia menekankan pengawasan atas diskresi Polri harus dijalankan secara kolaboratif oleh pihak internal dan eksternal.
Pakar hukum tata negara Universitas Pancasila, Fritz Edward Siregar, sependapat soal penguatan Kompolnas, tetapi mengingatkan batasnya.
Kompolnas tidak boleh menjadi penyidik paralel atau mengambil alih kewenangan aparat penegak hukum.
“Kompolnas harus kuat melihat sistem, tetapi tidak memegang kemudi perkara. Kompolnas harus kuat memberi masukan kebijakan, tetapi tidak menjadi penyidik bayangan,” kata Fritz.
Pada 5 Mei 2026, Komisi Percepatan Reformasi Polri menyerahkan rekomendasi kepada Presiden, di antaranya mempertahankan Polri langsung di bawah Presiden tanpa membentuk Kementerian Kepolisian.
Rekomendasi itu sekaligus menguatkan Kompolnas, termasuk lewat rekomendasi yang wajib ditindaklanjuti Kapolri.
Revisi UU Polri kemudian diundangkan sebagai UU Nomor 5 Tahun 2026, berlaku sejak 17 Juni 2026, dengan penguatan Kompolnas sebagai salah satu pokoknya.
Dengan begitu, pengawasan atas Polri hari ini berlapis. Ada pengawasan internal dan proses etik, pengawasan politik oleh Komisi III DPR, pengawasan kelembagaan oleh Kompolnas yang baru diperkuat, dan pengawasan yudisial ketika perkara masuk pengadilan.
Tiap lapis punya fungsi berbeda dan tidak saling menggantikan.
Batas Penyadapan yang Belum Diatur dalam Satu Undang-Undang
Penyadapan bukan kewenangan yang bisa digunakan aparat secara bebas. Tindakan itu bersinggungan langsung dengan hak atas privasi, sehingga penggunaannya harus punya dasar hukum, tujuan yang sah, dan batasan yang dapat diuji.
Mahkamah Konstitusi membahas persoalan ini dalam Putusan Nomor 5/PUU-VIII/2010. MK menyatakan penyadapan merupakan pembatasan hak privasi yang hanya dapat dilakukan berdasarkan undang-undang.
Mahkamah menemukan sejumlah undang-undang memang telah memberi kewenangan menyadap kepada lembaga tertentu, tetapi belum memberikan kejelasan memadai soal prosedur izin, batas kewenangan, dan pihak yang berhak menyadap.
Tata cara penyadapan, menurut Mahkamah, perlu diatur tegas dalam undang-undang dan tidak sepenuhnya diserahkan kepada kebijakan masing-masing institusi.
Persoalan itu belum sepenuhnya terjawab hingga 2026. Ketentuan penyadapan masih tersebar dalam undang-undang sektoral, sementara pengaturan umum mengenai tata caranya belum terkonsolidasi dalam satu undang-undang khusus.
UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang berlaku sejak 2 Januari 2026, memang memuat penyadapan dalam Pasal 136.
Ayat (1) menyebut penyidik dapat menyadap untuk kepentingan penyidikan, tetapi ayat (2) menegaskan ketentuan lebih lanjut diatur dengan undang-undang tersendiri.
Artinya, pasal itu belum menjadi prosedur lengkap yang memberi kewenangan menyadap tanpa batas kepada seluruh penyidik.
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan pada Januari 2026 bahwa penyadapan oleh penyidik dan penuntut umum di luar perkara yang sudah punya dasar hukum khusus belum dapat dilakukan sebelum ada undang-undang penyadapan.
Tindak pidana korupsi dan terorisme menjadi contoh bidang yang telah punya pengaturan sektoral. Di kepolisian, prosedur penyadapan masih mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, sedangkan naskah akademik dan rancangan undang-undangnya baru ditugaskan kepada Badan Legislasi DPR pada April 2026.
Undang-undang lain mengatur larangan sekaligus pengecualiannya. Pasal 31 UU ITE melarang intersepsi informasi dan dokumen elektronik milik orang lain yang dilakukan dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum, tetapi mengecualikan intersepsi untuk penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, atau lembaga lain yang kewenangannya ditetapkan undang-undang.
UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi melalui Pasal 40 melarang penyadapan informasi yang disalurkan lewat jaringan telekomunikasi, sedangkan Pasal 42 mewajibkan penyelenggara menjaga kerahasiaan informasi pelanggan, dengan pengecualian untuk proses peradilan pidana.
Pengaturan paling spesifik ada dalam UU Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara. Pasal 31 memberi Badan Intelijen Negara kewenangan menyadap sasaran yang berkaitan dengan ancaman terhadap keamanan nasional, seperti terorisme, separatisme, spionase, dan sabotase.
Menurut Pasal 32, penyadapan dilakukan atas perintah Kepala BIN, paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang, dengan penetapan ketua pengadilan negeri jika sasaran telah memiliki bukti permulaan yang cukup.
Perbedaan itu menunjukkan bahwa kewenangan menyadap bergantung pada dasar hukum dan karakter lembaga pelaksananya.
Keberadaan sistem teknologi penyadapan di sebuah institusi tidak dengan sendirinya melegitimasi setiap penggunanya.
Karena itu, dalam perkara LIMS, penyidik tidak cukup membuktikan siapa yang mengakses sistem dan nomor siapa yang dimasukkan.
Penyidikan juga perlu mengungkap dasar hukum setiap tindakan, siapa yang memerintahkan atau menyetujui, apakah ada perkara yang menjadi landasan penyadapan, dan bagaimana hasil intersepsi dikelola.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Prof. Dr. OK. Saidin, menilai kasus ini menjadi alasan kuat bagi DPR dan pemerintah untuk tidak lagi menunda Undang-Undang Penyadapan.
Menurutnya, aturan itu sedikitnya harus memuat izin hakim, pembatasan pada kejahatan serius, audit log oleh lembaga di luar penyadap, pemusnahan hasil sadapan yang tidak relevan, pemberitahuan kepada pihak yang disadap, dan jalur pengujian melalui pengadilan.
Saidin juga menekankan bahwa pertanggungjawaban pidana memang bersifat pribadi, tetapi jika nomor telepon bisa masuk ke LIMS tanpa verifikasi selama berbulan-bulan, sistem pengawasannya juga patut dibenahi.
Usulan itu menyentuh soal mendasar dalam desain pengawasan. Otorisasi harus memastikan penyadapan dilakukan untuk kepentingan yang dibenarkan hukum.
Sasaran dan jangka waktu harus dibatasi agar tidak berkembang menjadi pengawasan tanpa batas. Setiap akses dan penggunaan hasil sadapan harus meninggalkan jejak yang bisa diaudit, mulai dari siapa memasukkan nomor, siapa menyetujui, kapan intersepsi berlangsung, hingga siapa mengakses hasilnya.
Lembaga di luar institusi pelaksana pun perlu memeriksa legalitas dan kepatuhan prosedur, sebab pemeriksaan internal saja tidak selalu cukup ketika dugaan penyimpangan melibatkan pejabat dalam rantai komando yang sama.
Jadi, siapa yang mengawasi Polri ketika dugaan penyalahgunaan datang dari pucuknya sendiri? Untuk saat ini, mekanismenya ada, tetapi bekerja terutama setelah dugaan muncul, lewat penyidikan, sidang etik, dan pengadilan.
Yang belum ada adalah kontrol eksternal yang bekerja sebelum dan selama penyadapan berlangsung, seperti izin hakim, batas sasaran dan waktu, serta audit independen atas sistem seperti LIMS. Kekosongan itulah yang disorot para pakar.
Karena itu, perdebatan soal Polri di bawah Presiden atau kementerian tidak cukup dijawab lewat struktur organisasi.
Penguatan Kompolnas lewat UU Nomor 5 Tahun 2026 memperbaiki pengawasan kelembagaan, tetapi tidak menggantikan undang-undang penyadapan yang mengatur izin dan batas kewenangan.
Proses hukum akan menentukan pertanggungjawaban para tersangka. Di luar itu, perkara ini menempatkan batas penyadapan dan desain pengawasan Polri sebagai agenda reformasi yang tak bisa ditunda.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan