JAKARTA, RMTVNews.com — Belum genap sebulan menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP) setelah melepas tongkat komando Kapolri, Jenderal Pol (Purn) Listyo Sigit Prabowo ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal.

Bareskrim Polri menetapkannya bersama dua perwira tinggi lainnya yakni Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso. Listyo menjadi mantan Kapolri pertama yang berstatus tersangka.

Target yang disebut penyidik membentang dari Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, dan pengusaha hingga media.

Cakupan seluas itu memunculkan pertanyaan yang tidak bisa dijawab oleh prosedur semata.

Rentang waktunya pendek dan padat. Sigit memimpin Polri sejak 27 Januari 2021 selama lima tahun delapan bulan, lalu diberhentikan dengan hormat dalam rapat paripurna DPR pada 1 Oktober 2026.

Pada hari yang sama Presiden Prabowo melantiknya sebagai Kepala Staf Kepresidenan menggantikan Dudung Abdurachman, yang bergeser menjadi Menko Polkam, sekaligus menganugerahinya Bintang Mahaputera Adipurna.

Komjen Suyudi Ario Seto menggantikannya di Mabes Polri. Lima tahun sebelumnya, sebagai Kapolri, Sigit membentuk tim khusus yang menetapkan eks Kadiv Propam Ferdy Sambo sebagai tersangka.

Kini nasibnya sendiri ditentukan oleh penyidik dari institusi yang pernah ia pimpin.

Bareskrim mengungkap bahwa penyadapan diduga berlangsung sejak 2025 hingga 2026. Sejumlah nomor telepon disebut dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa verifikasi dan tanpa tata cara yang diatur Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.

Penyidik juga menyatakan penyadapan itu tidak berkaitan dengan penyelidikan maupun penyidikan perkara pidana.

Kabareskrim Komjen Asep Safrudin menyebut tiga tersangka, yakni Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution yang disebut menjabat Kadivkum Polri, dan Irjen Eko Hadi Santoso.

Seorang perwira lain berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi. Para tersangka ditahan di Rutan Mabes Polri.

Perkara ini bermula dari laporan seorang petugas Polri yang mengetahui adanya perintah penyadapan di luar prosedur, dibuat pada 30 Oktober 2026.

Penyidik juga menduga ada upaya menghilangkan jejak.

“Pada sekitar bulan Oktober 2026, tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem LIMS tersebut,” kata Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026).

Bulan itu pula Sigit berpindah dari Mabes Polri ke lingkaran Istana. Keterangan resmi belum menghubungkan kedua peristiwa tersebut, dan keduanya tidak boleh dibaca sebagai satu rangkaian sebelum penyidik membuktikannya.

Di titik inilah keterangan resmi berhenti. Bareskrim belum menjelaskan milik siapa file yang dihapus, apa isi rekaman yang tersimpan, atau apakah data itu berhasil dipulihkan.

Belum jelas pula siapa saja yang memiliki akses terhadap hasil sadapan dan apakah informasinya pernah sampai ke pihak lain.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa perkara ini belum menyentuh ranah makar.

“Kami ingin memastikan bahwa sampai sejauh ini pasal yang digunakan adalah pasal penyadapan dan intersepsi, baik di dalam KUHP maupun di dalam Undang-Undang ITE dan sama sekali tidak digunakan pasal-pasal yang terkait dengan makar,” kata Yusril, Selasa (3/11/2026).

Secara normatif, kerangka hukum yang disematkan merujuk pada ketentuan tindak pidana intersepsi atau akses ilegal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta ketentuan yang bersesuaian di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP), yang diperkuat dengan batasan kewenangan penyidikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dan aturan sektoral terkait.

Dengan demikian, kerangka hukumnya adalah penyadapan dan informasi elektronik. Tujuan di balik pengumpulan informasi itu masih menunggu penjelasan penyidik.

Pengawasan sebagai Instrumen Kekuasaan

Ruang kosong antara modus yang sudah terungkap dan motif yang belum itulah yang membuat teori politik relevan, selama dipakai sebagai lensa dan bukan sebagai vonis.

Filsuf Prancis Michel Foucault dalam Discipline and Punish (1975) menjelaskan bahwa pengawasan adalah salah satu mekanisme pembentukan dan pemeliharaan kekuasaan modern.

Lewat konsep panoptisisme, ia menggambarkan bagaimana kemungkinan sedang diawasi sudah cukup membuat orang mengendalikan perilakunya sendiri.

Pengawasan tidak perlu bersifat represif. Kesadaran bahwa percakapan mungkin diketahui pihak lain sudah memengaruhi cara seseorang bertindak.

Dalam politik elite, logika itu bekerja lewat informasi. Pengetahuan tentang percakapan, pertemuan, dan relasi personal memberi keuntungan kepada pihak yang menguasainya, sementara pihak yang diawasi tidak tahu apa yang telah dikumpulkan, oleh siapa, dan untuk apa.

Ketimpangan inilah yang membuat komposisi target dalam perkara ini patut dicermati.

Penyadapan diduga tidak hanya menyasar Presiden, tetapi juga pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, LSM, dan pengusaha.

Apakah nomor-nomor itu dimasukkan secara terpisah, atau terhubung dalam satu jaringan komunikasi yang lebih luas, belum dijawab penyidik. Dasar pemilihan tiap target pun belum dibuka.

Dampaknya tidak berhenti pada individu. Ilmuwan politik James C. Scott dalam Domination and the Arts of Resistance (1990) memperkenalkan hidden transcripts, yaitu percakapan dan ekspresi yang berlangsung di luar pengamatan pemegang kekuasaan.

Sikap seseorang di ruang publik, kata Scott, bisa berbeda dari yang ia sampaikan di ruang tertutup.

Dalam politik elite, ruang tertutup itu justru tempat negosiasi, kompromi, dan perbedaan kepentingan dikelola sebelum keputusan diumumkan.

Bila ruang tersebut diawasi, kepercayaan antarelite ikut terganggu, karena percakapan tertutup bisa dipakai untuk membaca posisi, mengukur loyalitas, atau memperkirakan langkah lawan.

Di sini batas pembacaan teoretis perlu ditegaskan. Belum ada keterangan resmi bahwa hasil sadapan dalam perkara ini dipakai untuk tujuan semacam itu, atau pernah dibagikan kepada pihak mana pun.

Isi percakapan tertutup juga tidak selalu mencerminkan keputusan atau tindakan politik seseorang.

Foucault dan Scott menjelaskan bagaimana pengawasan dapat bekerja sebagai alat kuasa. Keduanya tidak membuktikan bahwa itu yang terjadi di sini, dan pembuktian tetap menjadi tugas penyidik.

Ketika Aparat yang Punya Kepentingan Sendiri

Kalau pengawasan memang dapat menjadi alat kuasa, pertanyaan berikutnya adalah siapa yang memegangnya. Teori kelembagaan menyediakan kerangka lewat principal-agent problem.

Pemerintah selaku pemberi mandat menyerahkan fungsi tertentu kepada institusi keamanan, yang memiliki sumber daya, keahlian teknis, dan akses informasi yang tidak selalu dimiliki langsung oleh pemberi mandat.

Akibatnya, pemberi mandat tidak selalu tahu apa yang dikerjakan agennya, dan agen yang menguasai informasi dapat memiliki kepentingan organisasi yang tidak identik dengan kepentingan pemberi mandat.

Kerangka itu mendapat lapisan tambahan dalam perkara ini, karena pucuk institusi yang diduga menyalahgunakan sistem penyadapan baru saja berpindah ke dekat pusat kekuasaan yang menjadi salah satu targetnya.

Dalam urusan intelijen, ketimpangan semacam ini menyentuh akuntabilitas dan risiko politisasi.

Mengumpulkan informasi demi keamanan negara berbeda mendasar dari memakainya untuk kepentingan organisasi atau aktor politik tertentu.

Aparat bekerja atas dasar kewenangan hukum, bukan atas arah kepentingan politik yang berubah mengikuti kekuasaan.

Karena itu, jika instrumen pengawasan dipakai di luar mandat, yang dipersoalkan bukan lagi prosedur teknis, melainkan batas kewenangan institusi negara dan mekanisme pertanggungjawabannya.

Bareskrim menyebut nomor-nomor itu masuk ke server LIMS tanpa verifikasi dan tanpa kaitan dengan penegakan hukum.

Dari sini pertanyaannya menjadi sangat konkret, yakni siapa yang menentukan nomor tersebut, siapa yang menyetujui, dan siapa yang mengakses hasilnya.

Keberadaan perangkat penyadapan tidak menjelaskan siapa yang mengendalikan operasinya, apalagi untuk kepentingan siapa.

Modus Terungkap, Motif Belum Terjawab

Penyidik sejauh ini telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli, serta menyita 11 telepon genggam, satu iPad, dan empat flashdisk.

Barang bukti elektronik itu dapat membantu menelusuri aktivitas sistem, komunikasi para pihak, dan jejak penghapusan data.

Namun, pengungkapan modus belum menjawab empat hal yang menentukan arah perkara.

Pertama, siapa yang memilih nomor yang dimasukkan ke LIMS dan atas dasar apa. Kedua, siapa yang memegang akses terhadap hasil sadapan, dan apakah informasinya pernah berpindah tangan.

Ketiga, untuk kepentingan apa informasi dari Presiden, pejabat negara, tokoh politik, pengusaha, dan media dikumpulkan.

Dan keempat, siapa yang memerintahkan penghapusan file pada Oktober 2026, dan mengapa pada waktu itu.

Jawaban atas keempatnya bergantung pada alur perintah, log akses sistem, dan komunikasi para pihak, bukan pada pengungkapan modus semata.

Karena itu, perkara ini pada akhirnya bermuara pada prinsip akuntabilitas institusi keamanan dalam negara demokratis.

Negara memang membutuhkan instrumen intelijen untuk menjaga keamanannya. Tetapi kewenangan menyadap hanya sah bila punya dasar hukum, tujuan yang jelas, batas penggunaan, dan mekanisme kontrol yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam negara modern, kekuasaan tidak hanya berada pada pejabat yang mengambil keputusan politik. Ia juga bekerja melalui pihak yang menguasai akses informasi dan kendali atas alat pengawasan.

Perkara yang kini ditangani Bareskrim memperlihatkan bahwa tata kelola pengawasan negara bertumpu pada tiga pertanyaan.

Siapa yang berwenang memerintahkan pengawasan, untuk kepentingan apa informasi dikumpulkan, dan mekanisme apa yang mengawasi aparat ketika kewenangan itu dipakai di luar mandat.

Pertanyaan tersebut menyangkut desain hubungan antara eksekutif, aparat keamanan, dan kontrol negara, bukan hanya nasib tiga tersangka.

Modus penyadapan dalam perkara ini mulai terkuak. Motif pengumpulan informasi, pihak yang menguasai hasilnya, dan alasan penghapusan file masih menunggu pembuktian.

Pertanyaan akhirnya bukan sekadar siapa yang diawasi, melainkan siapa yang berwenang mengawasi dan kepada siapa kewenangan itu harus dipertanggungjawabkan.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.