JAKARTA, RMTVNews.com — Dalam film Tinker Tailor Soldier Spy, ancaman terbesar bagi sebuah dinas intelijen tidak datang dari musuh di luar pagar, melainkan dari seseorang yang lama berada di lingkaran kepercayaan. Ia mengenal sistem, memahami jalur komunikasi, dan memegang akses yang tidak dimiliki orang lain.

Dalam kisah yang diadaptasi dari novel John le Carré itu, pengkhianatan bekerja dalam senyap, memanfaatkan kepercayaan dan struktur organisasi.

Tema tersebut relevan ketika Indonesia menghadapi perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Perkara ini tidak semata menyangkut teknologi intersepsi atau pelanggaran prosedur, tetapi juga keamanan informasi, loyalitas institusional, dan kemungkinan penyalahgunaan akses di dalam struktur kekuasaan.

Artikel ini memakai film itu sebagai kacamata membaca persoalan, bukan sebagai kesimpulan tentang siapa yang bersalah.

Musuh dari Dalam: Membaca Skandal Penyadapan Presiden Lewat Tinker Tailor Soldier Spy
Poster film Tinker Tailor Soldier Spy (2011), yang mengisahkan pengkhianatan seorang agen rahasia di dalam lingkaran intelijen Inggris. (Cathcplay)

Pada Selasa (3/11/2026), Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka dugaan penyadapan ilegal, akses tanpa hak, dan penghapusan data elektronik.

Ketiganya adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso.

Pada Rabu (4/11/2026), Presiden memberhentikan Listyo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP).

Kepala Bareskrim Komjen Asep Safrudin menjelaskan, dugaan penyadapan berlangsung pada 2025 hingga 2026.

Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa verifikasi dan prosedur yang semestinya.

Menurut Bareskrim, sasarannya tidak hanya Presiden, tetapi juga pejabat negara, tokoh politik, insan media, pimpinan organisasi kemasyarakatan, aktivis lembaga swadaya masyarakat, dan pengusaha.

Penyidik juga menduga ada perintah menghapus data hasil penyadapan pada Oktober 2026. Dalam penyidikan, polisi menyita 11 telepon seluler, satu iPad, dan empat flashdisk.

Rangkaian keterangan itu membuat perkara ini melampaui persoalan teknis. Pertanyaannya, bagaimana sistem yang seharusnya melayani penegakan hukum bisa diduga dipakai memantau komunikasi banyak orang tanpa prosedur yang sah.

Orang Dalam dan Paradoks Kepercayaan

Dalam Tinker Tailor Soldier Spy, pengkhianat tidak mudah dikenali. Ia justru berada di posisi yang membuat orang lain tidak punya alasan untuk mencurigainya.

Kedekatan dengan pusat keputusan menjadi sumber kekuatan sekaligus perlindungan.

Di dunia intelijen, fenomena ini dikenal sebagai insider threat, yakni ancaman dari individu yang memiliki akses sah di dalam organisasi, tetapi diduga memakainya untuk kepentingan yang bertentangan dengan mandat institusi.

Orang luar harus menembus sistem keamanan. Orang dalam sudah berada di dalamnya. Ia mengenal prosedur dan personel, memahami jalur komando, dan tahu titik mana yang sulit dijangkau pengawasan eksternal.

Dimensi ini penting dalam perkara penyadapan Presiden. Sistem intersepsi bukan perangkat yang bisa diakses sembarang orang.

Pengoperasiannya terkait kewenangan, infrastruktur, otorisasi, dan mekanisme pengawasan.

Orang Dalam di Pusat Kekuasaan, Menguji Pasal dan Pengawasan di Balik Kasus Penyadapan Listyo Sigit
Presiden Prabowo Subianto bersama Listyo Sigit Prabowo. Foto Sekretariat Presiden.

Jika dugaan penyalahgunaan akses terbukti, persoalannya bukan hanya siapa yang memerintahkan penyadapan, tetapi juga bagaimana kewenangan dan infrastruktur institusional dapat dipakai di luar tujuan yang dibenarkan hukum.

Di sinilah paradoks kepercayaan muncul. Institusi memberi akses kepada pejabat berdasarkan jabatan dan kewenangannya, tetapi sistem yang memberi kepercayaan itu juga harus mampu mendeteksi ketika kewenangan menyimpang.

Kedudukan di lingkaran kekuasaan tidak otomatis menjamin kesetiaan pada mandat institusi. Sebaliknya, jabatan tinggi tidak boleh menjadi alasan untuk menghindari pemeriksaan.

Ketika Pengawas Menjadi Objek Pengawasan

Penyadapan pada dasarnya adalah instrumen pengawasan. Negara dapat memakainya dalam kondisi tertentu untuk penegakan hukum dan keamanan, berdasarkan undang-undang.

Namun, instrumen ini berisiko besar bila kewenangannya tidak dibatasi jelas. Pihak yang mampu mengawasi komunikasi orang lain juga berpotensi menguasai informasi pribadi, hubungan politik, jaringan bisnis, hingga percakapan internal sebuah lembaga.

Menurut Michel Foucault, pengawasan merupakan mekanisme kekuasaan yang tidak hanya berfungsi mengamati, tetapi juga mendisiplinkan dan membentuk perilaku individu.

Gagasan ini dijelaskan melalui konsep Panoptisisme (Panopticism) dalam bukunya Discipline and Punish: The Birth of the Prison (1975).

Foucault menggunakan model penjara Panoptikon untuk menjelaskan bagaimana kemungkinan terus-menerus diawasi dapat membuat seseorang menginternalisasi pengawasan dan mengendalikan perilakunya sendiri, bahkan ketika tidak sedang diawasi secara langsung.

Orang yang tahu komunikasinya mungkin dipantau bisa mengubah cara bicara, membatasi hubungan, atau menghindari percakapan tertentu.

Kekuasaan pengawasan bekerja bukan hanya lewat tindakan menyadap, tetapi juga lewat ketidakpastian tentang siapa yang mengawasi dan informasi apa yang sudah terkumpul.

Karena itu, penyadapan tanpa dasar hukum tidak berhenti pada persoalan privasi. Ia menciptakan ketimpangan informasi antara pemegang alat pengawasan dan pihak yang menjadi sasaran.

Dalam perkara ini, sejumlah pertanyaan menjadi bagian penting pembuktian: siapa yang punya akses ke sistem LIMS, siapa yang memberi perintah, bagaimana nomor target dimasukkan, dan siapa yang dapat menghapus data.

Dugaan penghapusan data pada Oktober 2026 juga menjadikan integritas sistem elektronik sebagai persoalan tersendiri. Penyidik perlu menelusuri jejak akses, riwayat perubahan data, otorisasi pengguna, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Dalam sistem elektronik, hilangnya data tidak otomatis menghilangkan jejak aktivitas. Forensik digital diperlukan untuk memastikan apa yang terjadi, kapan, dan siapa yang memiliki akses.

Rahasia Negara atau Instrumen Kepentingan?

Perkara ini juga memperlihatkan persoalan mendasar dalam hubungan antara intelijen, kepolisian, dan kekuasaan politik.

Hasil penyadapan punya nilai strategis karena percakapan seseorang dapat memuat keputusan politik, hubungan antarpejabat, kepentingan ekonomi, hingga dinamika internal pemerintahan.

Jika informasi semacam itu dikumpulkan di luar tujuan penegakan hukum, fungsi pengawasan bisa berubah menjadi instrumen kepentingan tertentu.

Di titik ini, film tersebut menggambarkan bagaimana informasi menjadi alat tawar dalam pertarungan kekuasaan. Namun, analogi itu tidak dapat dipakai untuk menyimpulkan motif politik dalam perkara ini.

Motif, tujuan, dan kemungkinan penggunaan hasil sadapan harus dibuktikan melalui penyidikan dan peradilan.

Pemerintah sendiri mulai menyinggung motif. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menilai dugaan penyadapan itu mungkin mengarah pada perbuatan makar, sementara Menko Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra menyebut penyidik mendalami indikasi ke arah itu sebagai kesimpulan sementara.

Sangkaan yang diumumkan Bareskrim sejauh ini masih penyadapan, akses ilegal, dan penghapusan data elektronik.

Karena itu, penyidikan perlu menelusuri apakah informasi hasil intersepsi pernah disalin, dipindahkan, diserahkan kepada pihak lain, atau dipakai di luar mandat hukum.

Bila ada bukti pemanfaatan, penyidik perlu mengungkap penerimanya dan bagaimana jaringan distribusinya bekerja.

Penyidikan tidak cukup berhenti pada orang yang diduga menjalankan perintah teknis. Rantai komando, otorisasi, pengelolaan data, dan pihak yang mungkin memperoleh manfaat juga harus ditelusuri.

Siapa yang Mengawasi Para Pengawas?

Dalam negara hukum, kewenangan menyadap harus punya dasar hukum, tujuan yang sah, batasan jelas, dan mekanisme pertanggungjawaban.

Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 menjamin perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda. Pasal 17 Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang diratifikasi melalui UU Nomor 12 Tahun 2005, melarang campur tangan sewenang-wenang atau melawan hukum terhadap privasi, keluarga, rumah, dan korespondensi seseorang.

Jaminan itu berlaku bagi setiap orang. Jabatan presiden tidak menghilangkan hak atas privasi, sebagaimana jabatan aparat penegak hukum tidak memberi kewenangan tanpa batas untuk mengakses komunikasi orang lain.

Persoalan berikutnya adalah bagaimana lembaga yang mampu melakukan intersepsi diawasi. Jika pengawasan hanya mengandalkan kepatuhan internal sementara akses dan kewenangan terpusat pada lingkaran pejabat yang sama, risiko penyalahgunaan sulit dihindari.

Diperlukan audit independen, pencatatan akses yang dapat diperiksa, pembatasan kewenangan pengguna, dan pertanggungjawaban yang transparan.

Kasus ini juga menguji apakah pengawasan internal mampu bekerja ketika dugaan penyimpangan melibatkan pejabat berkedudukan tinggi. Independensi pemeriksaan menjadi penting agar proses hukum tidak berhenti pada penjelasan bahwa itu perbuatan oknum.

Publik perlu tahu bagaimana tindakan itu terjadi, bagaimana sistem merespons, dan apakah ada kelemahan struktural yang memungkinkan praktik serupa terulang.

Ancaman dari Dalam Tidak Selalu Terlihat

Tinker Tailor Soldier Spy mengingatkan bahwa pengkhianatan tidak selalu datang dengan wajah musuh. Ia dapat bersembunyi di balik jabatan, kedekatan, dan kepercayaan yang dibangun bertahun-tahun.

Dalam pemerintahan, dampaknya bahkan lebih luas karena menyangkut keamanan komunikasi kepala negara dan kepercayaan terhadap institusi.

Perkara ini kini berada dalam proses hukum. Status tersangka bukan putusan bersalah. Peran masing-masing pihak, alur perintah, motif, dan penggunaan data hasil penyadapan tetap harus diuji di pengadilan.

Namun, kasus ini sudah menghadirkan persoalan kelembagaan yang tidak bisa diabaikan, yakni bagaimana negara memastikan perangkat yang diberikan untuk menjaga keamanan tidak berubah menjadi alat mengawasi pihak lain tanpa dasar hukum?

Dalam cerita le Carré, ancaman paling berbahaya berasal dari orang yang dipercaya menjaga rahasia organisasi.

Dalam kehidupan bernegara, pertanyaannya bukan hanya siapa yang berada di balik sistem pengawasan, tetapi siapa yang memastikan pemegang kewenangan tidak memakai kepercayaan itu di luar hukum.

Sebab, ketika pengawasan kehilangan batas, kepercayaan menjadi kerentanan. Dan ketika pihak yang diberi mandat menjaga sistem diduga menyalahgunakannya, persoalannya bukan lagi sekadar pengkhianatan personal, melainkan ujian bagi integritas institusi.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.