Jakarta – Kementerian Agama resmi mencabut izin operasional Pondok Pesantren Ndolo Kusumo di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Langkah tegas itu diambil menyusul kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati yang menyeret pengasuh ponpes berinisial AS (51) sebagai tersangka.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pati, Ahmad Syaiku, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual di lingkungan pendidikan keagamaan.

“Kami tidak memberikan toleransi sedikit pun terhadap pelaku tindak kekerasan seksual,” ujar Ahmad Syaiku saat konferensi pers di Mapolresta Pati, Kamis (7/5/2026).

Ia juga mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian dalam menangani kasus tersebut hingga berhasil menetapkan tersangka dan melakukan penangkapan.

“Kami sangat mengapresiasi atas cepat tanggap dalam melaksanakan penyelidikan dan Alhamdulillah tersangka sudah ditetapkan. Ini adalah bukti bahwa negara hadir untuk melindungi anak-anak kita,” katanya.

Menurut Ahmad, kasus tersebut sangat memprihatinkan karena mencederai citra pesantren sebagai lembaga pendidikan Islam yang seharusnya menjadi tempat pembentukan karakter dan akhlak para santri.

Sebagai tindak lanjut, Kemenag telah melakukan verifikasi faktual dan evaluasi kepatuhan terhadap Pondok Pesantren Ndolo Kusumo pada 4 Mei 2026.

Hasil evaluasi itu menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin operasional yang resmi berlaku sejak 5 Mei 2026.

Meski izin operasional dicabut, Kemenag memastikan proses pendidikan para santri tetap berjalan. Tercatat ada 252 santri dari jenjang Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), SMP hingga Madrasah Aliyah (MA) yang terdampak kebijakan tersebut

“Pada tanggal 2 dan 3 Mei 2026, seluruh santri sudah dipulangkan kepada orang tua masing-masing dan pembelajaran dilakukan secara daring,” jelas Ahmad.

Kemenag juga akan melakukan asesmen terhadap seluruh santri guna menentukan proses pemindahan ke pondok pesantren maupun madrasah lain agar pendidikan mereka tetap berlanjut.

Sementara itu, tersangka AS berhasil ditangkap di Masjid Agung Purwantoro, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, pada Kamis pagi.

Sebelumnya, AS sempat melarikan diri setelah mangkir dari panggilan pemeriksaan polisi pada Senin (4/5/2026).

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.