BEKASI – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) GRIB Jaya mendesak Plt Bupati Bekasi dr. Asep Surya Atmaja selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) untuk segera mengevaluasi dan memberhentikan Direktur Utama Perumda Tirta Bhagasasi, Reza Lutfi Hasan (RLH).
Selain itu, DPP GRIB Jaya juga mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi untuk menindak RLH, mengingat kasus dugaan korupsi yang menyeret nama RLH sudah masuk dalam tahap penyidikan.
Desakan tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP GRIB Jaya, H. Zulfikar, yang menilai terdapat berbagai persoalan serius selama kepemimpinan RLH di perusahaan daerah yang bergerak di sektor pelayanan air bersih tersebut.
Menurut Zulfikar, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) seharusnya dikelola secara profesional, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik, bukan menjadi ruang yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
“Perumda Tirta Bhagasasi adalah aset strategis Pemerintah Kabupaten Bekasi yang melayani ratusan ribu pelanggan. Karena itu, posisi Direktur Utama harus diisi oleh sosok yang fokus penuh mengurus perusahaan dan pelayanan masyarakat,” kata Zulfikar dalam keterangannya di Jakarta, Senin (8/6).
Zulfikar menyoroti posisi RLH yang saat ini juga menjabat sebagai Ketua KONI Kabupaten Bekasi. Menurut dia, meskipun tidak ada larangan hukum yang secara eksplisit mengatur rangkap jabatan tersebut, kondisi itu dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta mengganggu fokus kepemimpinan perusahaan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan