RMTVNews.com — Gagal bayar atau galbay pinjaman online membuat sebagian debitur khawatir barang di rumah akan didatangi dan disita penagih atau debt collector (DC). Apakah penagih pinjol memang memiliki kewenangan untuk mengambil barang milik debitur?
Jawabannya tidak sesederhana itu.
Pada layanan pinjaman daring atau Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang berizin OJK, hubungan antara pemberi dana dan penerima dana didasarkan pada perjanjian pendanaan.
Penagihan dapat dilakukan oleh penyelenggara atau pihak ketiga yang bekerja sama dengan penyelenggara sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, penagihan tidak sama dengan penyitaan secara sepihak.
SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2025 mengatur penyelenggaraan LPBBTI dan mulai berlaku 31 Juli 2025. Aturan tersebut juga mengatur tata kelola penagihan dan penggunaan pihak ketiga dalam proses penagihan.
Apakah barang bisa diambil?
Jika sejak awal terdapat jaminan atau agunan dalam perjanjian, penyelesaiannya harus mengikuti dasar hukum dan mekanisme yang melekat pada jaminan tersebut.
Berbeda dengan penagih yang datang kemudian lalu mengambil televisi, sepeda motor, laptop atau barang rumah tangga debitur hanya karena terjadi gagal bayar.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan