JAKARTA — Peringatan satu abad Hari Misi Sedunia menyoroti pergeseran peta rohaniwan global. Di tengah penyusutan jumlah imam di Eropa, Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT) mempertahankan ekosistem panggilan yang terhubung rapat dari keluarga, paroki, seminari, hingga jaringan misi lintas negara.

Pada 18 Oktober 2026, Gereja Katolik memperingati Hari Misi Sedunia ke-100. Tahun ini mengusung tema “One in Christ, United in Mission” (Satu dalam Kristus, Bersatu dalam Misi), sebuah bingkai utama yang ditegaskan kembali oleh Paus Leo XIV untuk menandai satu abad perayaan yang pertama kali ditetapkan oleh Paus Pius XI pada 1926.

Pesan tersebut hadir ketika peta sosiologis rohaniwan Gereja Katolik dunia mengalami pergeseran mendasar. Di sejumlah negara Eropa, jumlah imam dan calon imam terus menyusut.

Di sisi lain, Asia dan Afrika menjadi wilayah dengan basis panggilan yang lebih kuat dan dinamis.

Prancis menjadi salah satu cermin nyata dari perubahan tersebut. Data statistik Vatikan menunjukkan jumlah imam di negara itu merosot tajam dari 38.876 pada 1980 menjadi 12.590 pada 2024.

Dalam periode yang sama, jumlah seminaris tingkat tinggi juga menurun dari 1.278 menjadi 1.075 orang.

Di tengah fenomena krisis tersebut, Pulau Flores di NTT menarik perhatian dunia internasional. Pulau berpenduduk sekitar dua juta jiwa dengan populasi Katolik lebih dari 80 persen ini memiliki jaringan pendidikan dan pembinaan calon imam yang kokoh dan multipintu.

Ekosistem tersebut mengakar kuat. Ada keluarga dan paroki sebagai lingkungan persemaian awal, seminari menengah sebagai kawah candradimuka remaja, seminari tinggi untuk pembentukan matang, keuskupan dan tarekat sebagai jalur perutusan, serta rumah-rumah formasi di luar Flores yang membuka jalan menuju pelayanan di berbagai wilayah Indonesia maupun mancanegara.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.