JAKARTA — Jumlah warga yang mengungsi akibat gempa bumi yang mengguncang sejumlah wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) terus bertambah. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat sebanyak 150.576 orang telah mengungsi hingga Sabtu (22/8/2026).

Pelaksana Tugas Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Berton SP Panjaitan mengatakan jumlah tersebut meningkat dibandingkan data sebelumnya yang berada di kisaran 130 ribu pengungsi.

“Pengungsi juga bertambah dari angka yang kemarin 130-an ribu, sekarang sudah mencapai 150.576 jiwa,” kata Berton dalam konferensi pers secara daring dari Jakarta, Sabtu.

Menurut Berton, peningkatan jumlah pengungsi terjadi di tengah aktivitas gempa susulan yang masih berlangsung setelah gempa bermagnitudo 7,7 mengguncang wilayah NTT pada 15 Agustus 2026.

BNPB mencatat hingga 22 Agustus 2026 telah terjadi 5.012 gempa susulan di wilayah NTT dengan magnitudo antara 1,1 hingga 6,2. Dari jumlah tersebut, sebanyak 124 gempa susulan dilaporkan dapat dirasakan oleh masyarakat.

Manggarai Jadi Daerah dengan Pengungsi Terbanyak

Kabupaten Manggarai tercatat sebagai wilayah dengan jumlah pengungsi terbanyak. BNPB mencatat sebanyak 41.427 warga Manggarai harus mengungsi akibat dampak gempa.

Posisi berikutnya ditempati Kabupaten Nagekeo dengan 34.256 pengungsi, kemudian Manggarai Timur dengan 31.372 pengungsi.

Besarnya jumlah pengungsi tersebut menunjukkan luasnya dampak bencana yang dirasakan masyarakat di sejumlah wilayah NTT.

Selain menyebabkan warga kehilangan tempat tinggal atau harus meninggalkan rumah untuk sementara, gempa juga menimbulkan korban jiwa dan luka-luka.

Puluhan Orang Meninggal Dunia

Berdasarkan data BNPB, korban meninggal dunia akibat gempa tersebar di sejumlah kabupaten.

Sebanyak 31 orang meninggal dunia di Manggarai, 30 orang di Manggarai Timur, sembilan orang di Sikka, dua orang di Ende, satu orang di Manggarai Barat, 13 orang di Nagekeo, dan empat orang di Ngada.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.