JAKARTA, RMTVNews.com — Harga beras premium di sejumlah pasar Indonesia mencapai Rp17.000 hingga Rp18.000 per kilogram, melampaui harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Perum Bulog menyiapkan penyaluran 300 ribu ton beras premium untuk memperkuat pasokan dan mengendalikan harga di pasaran.

Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani mengatakan pemerintah memerintahkan Bulog mempercepat produksi dan distribusi beras premium melalui jaringan ritel modern serta agen Bulog di pasar.

“Dengan adanya kenaikan beras premium, Bulog diperintahkan untuk segera membuat beras komersial dengan jumlah 300 ribu ton,” kata Rizal di Jakarta, Jumat (9/10/2026).

Menurut Rizal, kenaikan harga terjadi ketika produksi dan pasokan gabah menurun.

Periode September hingga Desember merupakan masa di luar musim panen yang turut memengaruhi ketersediaan bahan baku beras.

Harga gabah saat ini berada di kisaran Rp7.000 hingga Rp8.000 per kilogram. Kondisi tersebut menjadi salah satu faktor yang memengaruhi harga beras premium di tingkat pasar.

Realisasi Distribusi Beras Premium

Bulog menyatakan telah menyalurkan sekitar 71 ribu hingga 72 ribu ton beras premium melalui jaringan ritel modern dan agen Bulog.

Perusahaan pelat merah tersebut mempercepat pengolahan gabah yang dibeli secara komersial menjadi beras premium untuk memenuhi kebutuhan pasar.

“Kami sedang pacu untuk pemasaran dan mengolah gabah yang kita beli secara komersial untuk dijadikan beras premium. Saat ini kami sudah mulai mengisi beras premium di toko maupun ritel modern,” ujar Rizal.

Target 300 ribu ton tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat pasokan beras premium ketika harga di pasar melampaui batas yang ditetapkan.

Berdasarkan kebijakan harga eceran tertinggi yang disampaikan Bulog pada awal September 2026, HET beras premium berbeda menurut wilayah, yakni berkisar Rp14.900 hingga Rp15.800 per kilogram.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.