JAKARTA, RMTVNews.com — Mantan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Amien Rais menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto atas pernyataannya terdahulu yang menyebut Indonesia sebagai satu-satunya negara dengan presiden yang takut kepada polisi.

Pernyataan itu disampaikan Amien setelah Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo dan sejumlah tokoh.

Dalam video yang diunggah melalui kanal YouTube-nya, Rabu (4/11/2026), Amien mengatakan pernyataan sebelumnya muncul dari penilaiannya terhadap proses reformasi Polri yang dianggap belum berjalan sesuai harapan.

“Saya ingin meminta maaf kepada Presiden Prabowo. Beberapa waktu lalu saya sempat mengatakan bahwa jika ada presiden di dunia ini yang takut kepada polisi, itu hanya ada di Indonesia,” ujar Amien.

Amien Rais kemudian menyinggung pembentukan Komisi Percepatan Reformasi Polri oleh Prabowo pada 7 November 2025.

Komisi yang dipimpin Jimly Asshiddiqie itu disebut telah bekerja selama tiga bulan dan menghasilkan laporan setebal 3.000 halaman.

Namun, Amien menilai hasil kerja komisi tersebut belum memperlihatkan arah reformasi Polri secara jelas.

Ia juga menyoroti dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo, pejabat negara, tokoh politik, jurnalis, hingga kalangan pengusaha.

Amien Rais menyebut perkara tersebut sebagai skandal besar dan membandingkannya dengan skandal Watergate di Amerika Serikat (AS) pada masa pemerintahan Presiden Richard Nixon.

Amien mendesak penyidik mengungkap pihak yang memerintahkan atau menjadi penggagas operasi penyadapan tersebut.

Ia mempertanyakan apakah tindakan itu merupakan inisiatif mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo atau melibatkan pihak lain.

Dalam pernyataannya, Amien turut menyebut nama mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Ia menduga kemungkinan adanya koordinasi antara Listyo dan Jokowi dalam perkara tersebut.

“Jika terbukti ada kolusi antara Listyo dan Jokowi, maka Jokowi harus segera ditahan,” kata Amien.

Ia juga menyinggung keberadaan Jokowi di Jakarta untuk memenuhi panggilan jaksa dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam perkara pencemaran nama baik.

“Jika ternyata Jokowi ikut berperan dalam penyadapan Presiden Prabowo yang dilakukan oleh Listyo Sigit maka Jokowi juga harus segera ditangkap dan ditahan,” ujarnya.

Amien juga menyampaikan apresiasi terhadap sikap Prabowo dalam menghadapi persoalan di tubuh Polri. Ia meminta Presiden melanjutkan pembenahan institusi kepolisian secara proporsional.

“Jadi mohon, Mas Prabowo, tetap istiqamah dan lakukan pembersihan secara proporsional,” ujar Amien.

Bareskrim Tetapkan 4 Tersangka

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan empat perwira tinggi Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh.

Keempatnya adalah mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution, Irjen Pol. Eko Hadi Santoso, dan Irjen Pol. Slamet Uliandi.

Penetapan tersangka dilakukan secara bertahap. Pada Selasa (3/11/2026), Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengumumkan tiga tersangka pertama, yakni Listyo Sigit, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi.

Sehari kemudian, penyidik mengembangkan pemeriksaan hingga menetapkan Slamet Uliandi sebagai tersangka keempat pada Kamis (5/11/2026).

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto mengungkapkan, Slamet diduga memiliki kewenangan memberikan persetujuan terhadap aktivitas penyadapan yang dilakukan Ahrie Sonta dan Eko Hadi.

Slamet disebut pernah menjabat Kepala Bagian Monitoring Bareskrim Polri pada 2010–2019. Dalam perkara ini, ia diketahui menjabat sebagai Dewan Pembina Monitoring Center.

Menurut Suhermanto, Ahrie Sonta dan Eko Hadi harus mendapatkan persetujuan Slamet sebelum menjalankan aktivitas provisioning atau penyadapan.

Penyidik juga mengungkap dugaan keterlibatan Slamet dalam penghapusan berkas hasil penyadapan.

Pada awal Oktober 2026, Ahrie Sonta disebut meminta persetujuan Slamet untuk menghapus file hasil penyadapan dan permintaan tersebut disetujui.

Tiga tersangka, yakni Listyo Sigit, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi, telah ditahan di Mako Brimob. Sementara Slamet Uliandi belum ditahan karena masih menjalani pemulihan kondisi kesehatan setelah mengalami stroke.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.