JAKARTA, RMTVNews.com — Mantan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Amien Rais menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto atas pernyataannya terdahulu yang menyebut Indonesia sebagai satu-satunya negara dengan presiden yang takut kepada polisi.
Pernyataan itu disampaikan Amien setelah Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo dan sejumlah tokoh.
Dalam video yang diunggah melalui kanal YouTube-nya, Rabu (4/11/2026), Amien mengatakan pernyataan sebelumnya muncul dari penilaiannya terhadap proses reformasi Polri yang dianggap belum berjalan sesuai harapan.
“Saya ingin meminta maaf kepada Presiden Prabowo. Beberapa waktu lalu saya sempat mengatakan bahwa jika ada presiden di dunia ini yang takut kepada polisi, itu hanya ada di Indonesia,” ujar Amien.
Amien Rais kemudian menyinggung pembentukan Komisi Percepatan Reformasi Polri oleh Prabowo pada 7 November 2025.
Komisi yang dipimpin Jimly Asshiddiqie itu disebut telah bekerja selama tiga bulan dan menghasilkan laporan setebal 3.000 halaman.
Namun, Amien menilai hasil kerja komisi tersebut belum memperlihatkan arah reformasi Polri secara jelas.
Ia juga menyoroti dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo, pejabat negara, tokoh politik, jurnalis, hingga kalangan pengusaha.
Amien Rais menyebut perkara tersebut sebagai skandal besar dan membandingkannya dengan skandal Watergate di Amerika Serikat (AS) pada masa pemerintahan Presiden Richard Nixon.
Amien mendesak penyidik mengungkap pihak yang memerintahkan atau menjadi penggagas operasi penyadapan tersebut.
Ia mempertanyakan apakah tindakan itu merupakan inisiatif mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo atau melibatkan pihak lain.
Dalam pernyataannya, Amien turut menyebut nama mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Ia menduga kemungkinan adanya koordinasi antara Listyo dan Jokowi dalam perkara tersebut.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan