Ray juga mengaitkan kemungkinan tersebut dengan dinamika perombakan kabinet dan posisi sejumlah tokoh yang memiliki kedekatan politik dengan Dasco.
“Saya sudah berulang kali mengatakan setidaknya nama Bahlil sebagai Ketua Umum Partai Golkar mungkin yang paling kuat. Tetapi kalau melihat hasil reshuffle kemarin, di mana kelihatan banyak orang yang anti-Pak Jokowi yang dekat dengan Dasco, jangan-jangan Dasco dipersiapkan untuk itu juga,” kata Ray.
Polemik mengenai posisi Gibran juga mendapat perhatian pakar hukum tata negara Bivitri Susanti.
Bivitri menilai putusan MA dalam perkara surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran tidak dapat secara otomatis ditarik menjadi persoalan hukum Presiden Prabowo.
Menurut dia, objek perkara yang diputus MA secara spesifik berkaitan dengan dokumen milik Gibran.
Bivitri menjelaskan bahwa putusan tersebut dapat menjadi bahan pembahasan di DPR apabila terdapat langkah politik dan konstitusional untuk menindaklanjutinya.
Ia menyebut DPR memiliki ruang untuk menggunakan mekanisme hak menyatakan pendapat apabila memenuhi ketentuan yang berlaku.
Namun, putusan MA tidak dengan sendirinya memberhentikan Gibran dari jabatan Wakil Presiden.
Proses pemberhentian harus mengikuti mekanisme Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945, termasuk pemeriksaan oleh Mahkamah Konstitusi sebelum keputusan akhir diambil oleh MPR.
Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan tiga personel Polri berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal.
Kabareskrim Komjen Asep Safrudin menyebut dugaan penyadapan berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Sasaran yang disebut dalam penyidikan mencakup Presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, LSM, dan pengusaha.
Penyidik juga mendalami dugaan penghapusan log aktivitas penyadapan dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan