JAKARTA, RMTVNews.com — Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyinggung adanya upaya pengalihan perhatian publik dari kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Ia menyoroti munculnya isu yang mengaitkan namanya dengan kemungkinan menggantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden.
Melalui akun X miliknya, Dasco menyampaikan bahwa isu pencalonan dirinya sebagai calon wakil presiden (cawapres) muncul ketika kasus penyadapan ilegal tengah menjadi perhatian publik.
“Ada upaya Pengalihan isu dari Hot isu Penyadapan Ilegal menjadi Dasco akan jadi cawapres …,” tulis Dasco, dikutip pada Kamis (5/11/2026).
Pernyataan tersebut muncul di tengah berkembangnya polemik mengenai kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden.
Nama Dasco ikut disebut dalam spekulasi politik mengenai kemungkinan pergantian posisi tersebut setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran.
Putusan MA Nomor 742 K/TUN/2026 menjadi salah satu pemicu perdebatan mengenai pemenuhan persyaratan pencalonan Gibran dalam Pilpres 2024 dan konsekuensi hukumnya terhadap jabatan Wakil Presiden.
Di tengah polemik itu, muncul pula pembicaraan mengenai sejumlah figur yang dianggap berpotensi mengisi posisi Wakil Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan.
Dasco menjadi salah satu nama yang masuk dalam perbincangan tersebut.
Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti sebelumnya menyoroti kemungkinan Dasco masuk dalam konfigurasi politik apabila terjadi pergantian Wakil Presiden.
Ray menilai Presiden Prabowo kemungkinan akan mempertimbangkan figur dari internal koalisi pemerintahan untuk mengisi posisi tersebut.
“Cuma kalau soal gejolak internal tentu bisa di-manage oleh Pak Prabowo. Saya kira Pak Prabowo enggak akan mencari (wapres) dari luar,” ujar Ray, Rabu (4/11/2026).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan