JAKARTA, RMTVNews.com — Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengecam dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh yang disebut dilakukan di luar prosedur serta dasar hukum yang sah.

AHY meminta aparat penegak hukum mengusut perkara tersebut hingga tuntas, termasuk mendalami kemungkinan adanya unsur makar.

Pernyataan itu disampaikan AHY melalui akun X miliknya, Rabu (4/11/2026).

Ia merujuk pada keterangan Polri bahwa sasaran dugaan penyadapan tidak hanya Presiden, tetapi juga pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.

“Saya mengecam keras dugaan penyadapan yang dilakukan di luar prosedur dan dasar hukum yang sah. Menurut keterangan Polri, sasaran dugaan penyadapan ini mencakup Presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, LSM, dan pengusaha,” kata AHY.

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan itu menilai penyadapan tanpa prosedur hukum merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan.

Menurut dia, tindakan tersebut berpotensi mengancam keamanan negara, hak privasi, serta kepercayaan publik terhadap institusi negara.

“Penyadapan ilegal merupakan penyalahgunaan kewenangan yang mengancam keamanan negara, hak privasi, dan kepercayaan publik. Ini juga menjadi ancaman serius bagi kehidupan politik dan demokrasi di Indonesia,” ujarnya.

Selain itu, AHY meminta penyidikan mengungkap secara terang pihak-pihak yang menjadi sasaran penyadapan, pemberi perintah, motif, serta kepentingan di balik penggunaan hasil penyadapan tersebut.

Menurut AHY, publik berhak mengetahui rangkaian peristiwa itu, terutama karena dugaan penyadapan disebut menyasar kepala negara dan sejumlah kelompok di luar lingkungan pemerintahan.

“Publik berhak mendapatkan jawaban yang terang: siapa saja yang menjadi sasaran, siapa yang memerintahkan, apa motifnya, dan untuk kepentingan siapa hasil sadapan digunakan?” katanya.

Ia juga menyatakan dukungan kepada Presiden Prabowo dan Polri untuk menuntaskan perkara berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

“Saya mendukung Presiden Prabowo dan Polri untuk mengusut perkara ini sampai tuntas berdasarkan hukum yang berlaku. Jika komunikasi Presiden saja disadap, rakyat tentu berhak bertanya: seberapa kuat perlindungan atas privasi mereka?” lanjut AHY.

Dukung Pendalaman Dugaan Makar

AHY turut merespons pernyataan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi yang menyebut dugaan penyadapan terhadap Presiden berpotensi mengarah pada tindakan makar.

Ia mendukung aparat penegak hukum mendalami kemungkinan tersebut. Namun, AHY menekankan proses pemeriksaan harus dilakukan secara cermat dan objektif.

“Terkait pernyataan Mensesneg bahwa perkara ini mengarah pada dugaan makar, kami mendukung aparat penegak hukum mendalami seluruh kemungkinan tersebut secara cermat dan objektif,” ujarnya.

Pernyataan Mensesneg itu disampaikan setelah Istana menerima perkembangan penanganan perkara dari kepolisian.

Prasetyo menyebut dugaan penyadapan, penghapusan bukti elektronik, dan akses ilegal terhadap Presiden serta sejumlah pejabat negara sebagai persoalan serius yang dapat membahayakan kepentingan dan keselamatan negara.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan penyidik masih mendalami indikasi yang berkaitan dengan dugaan makar.

Ia menyebut pengembangan penyidikan diperlukan untuk mengetahui motif dan tujuan penyadapan.

Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan tiga personel Polri sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal.

Ketiganya berinisial LSP, AHN, dan EH. Penetapan tersangka diumumkan Kabareskrim Komjen Asep Safrudin pada Selasa (3/11/2026).

AHY menegaskan penegakan hukum dalam perkara tersebut harus berlaku bagi siapa pun yang terbukti terlibat.

“Hukum harus ditegakkan. Seadil-adilnya. Setegas-tegasnya. Tanpa pandang bulu,” kata AHY.

 

 

Meta deskripsi:

KetAHY mengecam dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo dan sejumlah tokoh. Ketua Umum Demokrat mendukung pengusutan tuntas serta pendalaman dugaan makar secara objektif.

 

Tag: AHY, Agus Harimurti Yudhoyono, Partai Demokrat, Prabowo Subianto, penyadapan Presiden, penyadapan ilegal, dugaan makar, Listyo Sigit, Polri.

 

Kata kunci: AHY kecam penyadapan Presiden, AHY soal dugaan makar, kasus penyadapan Prabowo, Partai Demokrat, penyadapan ilegal.

 

Keterangan foto: Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang juga menjabat Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan. AHY mengecam dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo dan meminta perkara tersebut diusut secara objektif.

 

Catatan redaksi: Istilah dugaan makar tetap diatribusikan kepada pernyataan Mensesneg dan proses pendalaman aparat. Jangan menulis bahwa

perkara ini telah terbukti sebagai makar. detiknews +2

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.