Namun, riwayat hubungan profesional Listyo dengan Jokowi tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan adanya keterlibatan Geng Solo dalam dugaan penyadapan.
Dengan demikian, belum ada penjelasan resmi soal keterlibatan kelompok tersebut. Herindra pun tidak memberi petunjuk mengenai pihak yang menjadi perhatian intelijen dalam perkara ini.
Saat ditanya soal agenda kedatangannya ke Istana, Herindra hanya mengatakan akan melapor kepada Presiden.
“Saya harus ada yang dilaporkan ke Presiden,” ujarnya.
Sementara itu, penanganan perkara dugaan penyadapan ilegal terus berkembang di Bareskrim Polri. Penyidik menetapkan mantan pejabat Polri Irjen Pol Slamet Uliandi sebagai tersangka pada Kamis (5/11/2026) malam.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Suhermanto mengatakan penetapan dilakukan setelah gelar perkara. Sebelumnya, Slamet diperiksa sebagai saksi.
Slamet diketahui pernah menjabat Kepala Bagian Monitoring Bareskrim Polri periode 2010–2019 dan disebut sebagai Dewan Pembina MC Bareskrim Polri.
Sebelum Slamet, penyidik telah menetapkan tiga tersangka, yakni mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
Dengan demikian, kepolisian telah mengumumkan empat tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo dan sejumlah tokoh penting lainnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan