JAKARTA, RMTVNews.com — Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Muhammad Herindra menyebut dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto berpotensi mengarah pada tindak pidana makar. Namun, saat ditanya soal kemungkinan keterlibatan kelompok yang dikenal sebagai Geng Solo, ia memilih tidak menjawab.

Pernyataan itu disampaikan Herindra di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (6/11/2026). Ia dimintai tanggapan soal dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik Presiden Prabowo dan beberapa pejabat negara.

“Saya pikir itu adalah suatu tindakan yang ilegal, dan mengarah ke tindakan yang makar. Itu saja,” kata Herindra kepada wartawan.

Meski begitu, Herindra tidak menyebut pihak yang diduga berada di balik penyadapan.

Ia juga tidak menjawab ketika wartawan menanyakan kemungkinan keterlibatan Geng Solo, istilah yang dalam percakapan politik nasional dipakai untuk menyebut kelompok atau sejumlah figur yang diasosiasikan dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi.

Dugaan keterlibatan Geng Solo muncul lantaran dikaitkan dengan kedekatan Listyo Sigit Prabowo dengan Jokowi di masa lalu.

Listyo merupakan mantan ajudan Jokowi

Dugaan keterlibatan Geng Solo muncul karena adanya riwayat kedekatan Listyo Sigit Prabowo dengan Joko Widodo. Sebelum menjabat Kapolri, Listyo pernah menjadi ajudan Jokowi ketika masih menjabat Gubernur DKI Jakarta pada 2012–2014. Hubungan profesional tersebut berlanjut ketika Jokowi menjadi presiden dan Listyo menempati sejumlah posisi strategis di kepolisian hingga akhirnya ditunjuk sebagai Kapolri pada Januari 2021.

Listyo juga pernah menjabat Kapolresta Surakarta pada 2011, saat Jokowi masih menjadi Wali Kota Solo. Setelah Jokowi terpilih sebagai presiden, Listyo dipercaya menjadi ajudan presiden pada 2014. Kedekatan dalam perjalanan karier tersebut kemudian menjadi salah satu latar belakang munculnya spekulasi politik yang menghubungkan Listyo dengan lingkaran Geng Solo. Pengelola Informasi dan Dokumentasi Polri +2

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.