DPR juga diminta memastikan semua lembaga negara yang berwenang menyadap menerapkan prinsip legalitas, kebutuhan, proporsionalitas, dan akuntabilitas.

Menurut ELSAM, kewenangan itu tidak boleh dipakai untuk mengawasi atau mengintimidasi masyarakat sipil maupun pihak yang berpandangan politik berbeda.

Sementara itu, Komnas HAM didesak memantau dan menyelidiki dugaan pelanggaran hak atas privasi serta dampak penyadapan ilegal terhadap kebebasan sipil, sekaligus memastikan adanya mekanisme pemulihan bagi korban.

Adapun Kompolnas diminta memastikan pertanggungjawaban kelembagaan dan menyampaikan rekomendasi perbaikan tata kelola penggunaan teknologi pengawasan di Polri.

ELSAM juga mendorong percepatan pembentukan Undang-Undang Penyadapan sebagaimana amanat Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Latar Belakang Perkara dan Sorotan Mahfud MD

Bareskrim Polri menetapkan Listyo Sigit sebagai tersangka pada Selasa (3/11/2026). Kabareskrim Komjen Asep Safrudin mengumumkannya dalam konferensi pers di Mabes Polri.

Dua tersangka lain adalah Irjen Ahrie Sonta Nasution, Kepala Divisi Hukum Polri, dan Irjen Eko Hadi Santoso, Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I di Sespim Lemdiklat Polri.

Bareskrim menduga penyadapan berlangsung sejak 2025 hingga Oktober 2026 tanpa mengikuti Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan.

Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa verifikasi, lalu disadap tanpa kaitan dengan proses penegakan hukum.

Sasarannya disebut mencakup Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, dan pengusaha.

Penyidik juga menduga ada perintah menghapus file hasil sadapan dan jejak log sistem pada Oktober 2026.

Penyidik telah memeriksa 10 saksi dan tiga ahli, serta menyita 11 telepon seluler, satu iPad, dan empat flashdisk.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.