JAKARTA, RMTVNews.com — Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) mendesak Polri mengungkap kemungkinan adanya aktor intelektual di balik dugaan penyadapan ilegal yang menjerat mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan dua perwira tinggi Polri.

ELSAM menilai pengungkapan perkara tidak boleh berhenti pada tiga tersangka yang sudah diumumkan.

Peneliti ELSAM Kezia Khatwani mengatakan penyidik perlu menjelaskan siapa yang menyuruh, memberi perintah, atau menganjurkan orang lain melakukan penyadapan.

Penjelasan itu dinilai penting untuk membuka rantai komando di balik penggunaan sistem penyadapan.

“Kepolisian juga perlu menjelaskan siapa aktor intelektual yang menyuruh melakukan (doenpleger), memberikan perintah, menganjurkan (uitlokker) orang lain,” kata Kezia dalam keterangan tertulis, Rabu (4/11/2026).

Menurut Kezia, pengungkapan perkara tidak cukup berhenti pada pelaksana teknis. Polri perlu menjelaskan struktur kewenangan dan alur penggunaan teknologi penyadapan, termasuk pihak yang dapat memberikan persetujuan dan mengakses hasil intersepsi.

ELSAM juga meminta Polri menjelaskan siapa saja yang memiliki akses terhadap sistem penyadapan dan bagaimana mekanisme verifikasi nomor telepon yang dijadikan target.

Penyidik, kata ELSAM, perlu mengungkap pula apakah ada pihak lain yang menerima, mengakses, atau memanfaatkan data hasil penyadapan.

Di sisi lain, identitas korban penyadapan harus disampaikan dengan mekanisme yang melindungi privasi.

ELSAM menilai informasi itu dapat diberikan kepada lembaga pengawas independen dan pihak yang menjadi target melalui prosedur yang tepat.

ELSAM turut meminta DPR RI, Komnas HAM, dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengawasi penanganan perkara ini.

Kepada DPR, ELSAM meminta agar Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto dipanggil untuk menjelaskan mekanisme penyadapan yang berlaku di lingkungan Polri dan langkah evaluasi setelah kasus ini terungkap.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.