RMTVNEWS.COM — Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD membaca langkah Presiden Prabowo Subianto menempatkan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP) bukan sekadar pergantian jabatan.
Listyo sebelumnya menjabat Kapolri sebelum digantikan Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto.
Prabowo melantik Suyudi sebagai Kapolri sekaligus Listyo sebagai Kepala KSP pada 1 Oktober 2026.
Menurut Mahfud, posisi KSP memang tidak diatur secara langsung dalam konstitusi dan tidak memiliki kewenangan seperti institusi penegak hukum.
Namun, jabatan tersebut tetap menempatkan Listyo di dalam lingkungan pemerintahan dan dekat dengan pusat pengambilan keputusan Presiden.
“Lalu ke mana Listyo, Listyo Sigit itu dipindah ke KSP. KSP itu ndak ada fungsinya, di konstitusi juga nggak ada, itu kan ciptaan dulu, enggak strategis,” kata Mahfud dalam podcast Terus Terang, dikutip Kamis (8/10/2026).
Listyo Tetap Berada di Lingkar Pemerintahan
Mahfud kemudian membandingkan posisi KSP dengan sejumlah pejabat yang pernah mengisi jabatan tersebut pada era Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Ia menyebut Teten Masduki, Luhut Binsar Pandjaitan, dan Moeldoko sebagai sejumlah nama yang pernah menduduki posisi KSP.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan