Nama Marthinus Hukom kemudian diangkat pengamat terorisme Islah Bahrawi lewat tulisan yang mengulas perjalanan karier dan dugaan perselisihannya dengan Listyo Sigit.
Islah menyebut Marthinus pernah berseberangan dengan Listyo menjelang Pemilu 2024.
Menurut Islah, Marthinus tidak bersedia membawa satuan yang dipimpinnya terlibat dalam operasi politik yang disebut berkaitan dengan kepentingan Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi.
Islah juga mengaitkan perbedaan sikap itu dengan berakhirnya jabatan Marthinus sebagai Kepala BNN dan tidak adanya penugasan baru setelahnya.
“Sejak Agustus 2025 Marthinus Hukom ‘dikotakkan’ oleh Kapolri masa itu, Listyo Sigit,” tulis Islah.
Namun, tuduhan konflik tersebut belum disertai dokumen penugasan, keputusan mutasi, atau keterangan resmi yang membuktikan bahwa perubahan posisi Marthinus merupakan konsekuensi dari perbedaan sikap politik.
Riwayat Kedekatan dan Perbedaan Posisi
Marthinus dan Listyo sama-sama perwira tinggi Polri lulusan Akademi Kepolisian angkatan 1991. Keduanya meniti karier di institusi yang sama dengan jalur penugasan berbeda.
Marthinus banyak berkecimpung di bidang intelijen dan pemberantasan terorisme, sedangkan Listyo menempati sejumlah posisi strategis di bidang reserse dan kepemimpinan kepolisian.
Marthinus pernah memimpin Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri sebelum ditunjuk menjadi Kepala BNN.
Pada masa kepemimpinannya di Densus 88, kelompok Mujahidin Indonesia Timur (MIT) pimpinan Ali Kalora menjadi salah satu sasaran operasi antiteror di Poso, Sulawesi Tengah.
Ali Kalora tewas dalam kontak tembak dengan Satgas Madago Raya pada 18 September 2021 di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, bagian dari operasi pengejaran jaringan MIT yang berlangsung bertahun-tahun.
Marthinus kemudian dipercaya Presiden Joko Widodo atau Jokowi menjadi Kepala BNN. Ia dilantik di Istana Negara pada 8 Desember 2023 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 182/TPA Tahun 2023.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan