Menurut Ferry, terdapat tiga persoalan utama yang menjadi perhatian GKSR dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu.
Pertama, keterlibatan partai politik nonparlemen dalam pembahasan perubahan ketentuan ambang batas parlemen.
Kedua, perlunya dasar penghitungan yang jelas untuk menentukan besaran ambang batas sebagai instrumen penyederhanaan partai politik.
Ketiga, upaya mengurangi ketidakseimbangan antara jumlah suara sah yang diperoleh partai politik dan jumlah kursi yang dihasilkan dalam pemilu.
Usulan PT 1 persen tersebut menjadi posisi yang disampaikan Perindo dan GKSR dalam pembahasan perubahan ketentuan pemilu.
Penetapan ambang batas parlemen sendiri merupakan bagian dari pembentukan undang-undang yang melibatkan pembentuk undang-undang.
Putusan MK Jadi Acuan Perubahan Ambang Batas
Dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada 29 Februari 2024, MK menyatakan ketentuan ambang batas parlemen sebesar 4 persen tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024.
Untuk Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya, MK menyatakan ketentuan tersebut konstitusional bersyarat sepanjang dilakukan perubahan oleh pembentuk undang-undang dengan memperhatikan sejumlah persyaratan yang ditetapkan dalam putusan.
Mahkamah menegaskan, perubahan ambang batas parlemen harus mempertimbangkan proporsionalitas hasil pemilu, penyederhanaan partai politik, serta partisipasi publik yang bermakna.
Partisipasi tersebut mencakup keterlibatan partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki perwakilan di DPR dalam proses pembahasan perubahan ketentuan ambang batas parlemen.
MK juga meminta perubahan ketentuan tersebut diselesaikan sebelum dimulainya tahapan penyelenggaraan Pemilu 2029.
Dengan demikian, besaran ambang batas parlemen untuk pemilu mendatang perlu ditetapkan melalui perubahan undang-undang dengan mempertimbangkan persyaratan konstitusional sebagaimana diuraikan dalam putusan MK.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan