JAKARTA — Partai Perindo bersama tujuh partai politik yang tergabung dalam Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) tetap mengusulkan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) sebesar 1 persen dalam revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu .
Usulan tersebut ditujukan untuk mengurangi jumlah suara pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi DPR.
Sekretaris Jenderal Partai Perindo Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, usulan itu didasarkan pada evaluasi penyelenggaraan pemilu sebelumnya dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023.
Menurut Ferry, penentuan ambang batas parlemen harus memiliki dasar penghitungan yang jelas dan rasional, termasuk alasan penetapan persentase tertentu.
“Partai Perindo dan GKSR konsisten bahwa ‘parliamentary threshold’ harus jelas rasionya, harus jelas kenapa muncul angka,” kata Ferry dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (13/10/2026).
Ia menilai, penetapan ambang batas parlemen perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap keterwakilan suara pemilih di DPR.
Ferry menyebutkan, berdasarkan penghitungan yang disampaikannya, sekitar 13 juta suara tidak terkonversi menjadi kursi DPR pada Pemilu 2019.
Jumlah tersebut meningkat menjadi sekitar 17,3 juta suara pada Pemilu 2024.
“Dalam hitungan-hitungan yang ada dari mulai 2009, 2014, 2019, 2024, kita menghitung dengan mekanisme hukum pemilu yang memang ada di sana, maka harusnya PT itu adalah satu persen. Jadi kami dari Partai Perindo mengusulkan PT itu,” ujarnya.
Menurut Ferry, evaluasi terhadap pelaksanaan pemilu sebelumnya diperlukan untuk menentukan besaran ambang batas parlemen yang memiliki dasar penghitungan memadai.
Ferry menjelaskan, GKSR merupakan wadah delapan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPR.
Selain Perindo, kelompok tersebut terdiri atas Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Buruh, Partai Ummat, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Berkarya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan