Jakarta – Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Perindo, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, mendorong pemerintah dan DPR RI untuk segera melakukan pembahasan mendalam terkait RUU Pemilu dan Pilkada.

Ia menegaskan revisi undang-undang tersebut harus menjadi prioritas utama dan diputuskan pada tahun 2026, mengingat tahapan awal pemilu akan dimulai pada awal 2027, bahkan proses rekrutmen penyelenggara dijadwalkan berlangsung pada akhir 2026.

Menurut Kang Ferry, sapaannya, RUU Pemilu bukan sekadar dokumen hukum biasa, melainkan harus menjadi perhatian dan kehirauan bersama seluruh rakyat Indonesia.

“RUU Pemilu harus menjadi concern seluruh rakyat karena melalui pemilu lah seluruh aktivitas kehidupan berbangsa dan bernegara dibuka melalui pemilihan pemimpin. Hal ini krusial untuk menguatkan kualitas demokrasi kita secara adil dan setara,” ujar Ferry dalam keterangannya di Jakarta, Senin (20/4/2026).

Mantan Komisioner KPU RI ini menjabarkan secara detail bahwa revisi tersebut setidaknya harus menyentuh berbagai aspek fundamental yang mencakup lima dimensi utama.

Pertama, terkait sistem pemilu, yang meliputi penataan sistem, pendapilan, mekanisme pencalonan, tata cara pemberian suara, hingga formula elektoral.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.