Pemerintah menyatakan menghormati aksi demonstrasi mahasiswa pada 28 Oktober 2026 dan menyebut aspirasi yang disampaikan mencakup persoalan lingkungan, ekonomi, pendidikan, reformasi hukum, serta perlindungan hak asasi manusia (HAM) dan demokrasi.
JAKARTA, RMTVNews.com — Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Syahganda Nainggolan mengatakan kritik dan pengawasan publik merupakan bagian dari kehidupan demokrasi.
Aspirasi tersebut, menurut dia, menjadi masukan bagi pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Pemerintah menghormati dan menghargai penyampaian aspirasi oleh mahasiswa, termasuk melalui aksi demonstrasi, sebagai bagian dari upaya merawat demokrasi,” ujar Syahganda dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (28/10/2026).
Ia mengatakan pemerintah memahami perhatian mahasiswa terhadap sejumlah persoalan publik.
Menurut Syahganda, isu-isu tersebut telah menjadi bagian dari prioritas pemerintah dan ditindaklanjuti melalui berbagai kebijakan.
Dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), pemerintah mengerahkan 72.303 personel gabungan di enam provinsi.
Operasi tersebut didukung pemadaman darat dan udara, patroli, serta modifikasi cuaca. Hingga 25 Oktober 2026, tercatat 287 laporan polisi terkait perorangan dengan 244 tersangka.
Sementara itu, perkara yang berkaitan dengan korporasi mencakup 104 laporan polisi dengan 14 korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Ini menunjukkan bahwa penanganan karhutla dilakukan melalui langkah operasional di lapangan sekaligus penindakan hukum terhadap pihak yang diduga bertanggung jawab,” kata Syahganda.
Di bidang ekonomi, pemerintah menyebut pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai 5,45 persen secara tahunan pada semester I-2026.
Realisasi investasi selama Januari-September 2026 tercatat Rp1.539,2 triliun dengan penyerapan 2,19 juta tenaga kerja langsung.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan