JAKARTA, RMTVNews.com — Ruben Onsu dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencabulan sesama jenis pada 15 Oktober 2026, beberapa hari setelah dirinya lebih dahulu melaporkan dugaan penyebaran konten pribadi ke polisi.
Peristiwa yang menjadi dasar laporan terhadap Ruben disebut terjadi pada 2024.
Waktu pelaporan tersebut menjadi sorotan di media sosial. Sejumlah pertanyaan muncul mengenai alasan perkara yang disebut terjadi dua tahun lalu itu baru dilaporkan sekarang, terlebih Ruben sebelumnya telah menempuh jalur hukum terkait beredarnya rekaman video call pribadi.
Kuasa hukum pelapor, Muhammad Febi Faisal, menjelaskan bahwa para korban baru menyadari tindakan yang mereka alami diduga merupakan pelecehan seksual.
“Kenapa baru sekarang? Jadi baru sadar nih, si korban ini baru sadar bahwa dia tuh telah dilakukan pelecehan seksual oleh inisial RO,” kata Febi di Polda Metro Jaya, Kamis (15/10/2026).
Febi tidak merinci kapan para pelapor mulai menyadari dugaan pelecehan tersebut ataupun apa yang mendorong mereka mengambil langkah hukum pada Oktober 2026.
Tim kuasa hukum menyebut terdapat dua hingga tiga orang yang diduga menjadi korban. Mereka juga mengaku telah menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik.
“Kalau korban dari pihak kalangan biasa. Modus operandi yang digunakan pelaku pun beragam, salah satunya berkedok hubungan interaktif pertemanan,” ujar Febi.
Kuasa hukum pelapor lainnya, Endi Saptadi Haryanto, mengatakan pihaknya telah menyerahkan sejumlah materi kepada kepolisian untuk mendukung laporan.
“Bukti-bukti tadi, apa namanya, ada berupa video, ada foto-foto, ada bukti percakapan sebagian, kurang lebih seperti itu,” tutur Endi.
Tim kuasa hukum juga belum memaparkan secara terperinci isi setiap materi tersebut, waktu pembuatannya, maupun kaitannya dengan dugaan peristiwa pada 2024.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan