Ruben Lebih Dahulu Melaporkan Penyebaran Konten Pribadi
Sebelum laporan dugaan pencabulan diajukan, Ruben Onsu telah melaporkan dugaan penyebaran konten pribadi ke Polda Metro Jaya pada 11 Oktober 2026.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto membenarkan adanya laporan tersebut.
“Terkait laporan saudara RSO, benar yang bersangkutan telah membuat laporan di Polda Metro Jaya pada 11 Oktober 2026. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah melalui media elektronik,” kata Budi pada 12 Oktober 2026.
Budi mengatakan laporan itu direkomendasikan untuk ditangani Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya dan masih dalam proses pendalaman.
“Laporan tersebut direkomendasikan untuk ditangani Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya dan saat ini masih dalam proses pendalaman lebih lanjut,” ujarnya.
Kuasa hukum Ruben, Minola Sebayang, juga membenarkan kliennya membuat dua laporan polisi pada Minggu (11/10/2026).
Menurut Minola, laporan pertama berkaitan dengan dugaan akses ilegal terhadap data pribadi, sedangkan laporan lainnya menyangkut dugaan pencemaran nama baik melalui penyebaran rekaman video call.
“Benar, ya, bahwa klien kami, Ruben Onsu, pada tanggal 11 Oktober 2026 itu telah membuat dua laporan, bukan hanya satu laporan. Hanya saja jamnya berbeda yang dilaporkan cenderung sama, ya,” kata Minola saat ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (12/10/2026).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan