JAKARTA, RMTVNews.com — Fransisca Mawar Menik mengonfirmasi bahwa dirinya telah memenuhi panggilan penyidik Polda Kepulauan Riau (Kepri) pada Senin (19/10/2026). Pemeriksaan itu berkaitan dengan unggahannya di media sosial Threads mengenai pemadaman listrik massal atau blackout di Batam.
“Betul pada hari Senin sy sudah memenuhi panggilan Polda Kepri,” kata Fransisca saat dikonfirmasi RMTV News, Selasa malam (20/10/2026).
Fransisca merupakan pemilik akun Threads @fransiscabrook92.
Sebelumnya, ia membagikan surat undangan klarifikasi dari Polda Kepri melalui akun media sosialnya dan menyatakan akan memenuhi panggilan tersebut.
Pemanggilan itu berkaitan dengan unggahan Fransisca yang mengkritik pemadaman listrik di Batam pada Senin (12/10/2026).
Gangguan listrik tersebut menjadi sorotan warga setelah pemadaman berlangsung berjam-jam dan berdampak pada aktivitas masyarakat.
Salah satu unggahannya turut menyinggung hubungan keluarga Direktur Utama PT PLN Batam, Kwin Fo, dengan Wakil Wali Kota Batam sekaligus Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra.
Pada Senin (19/10/2026), Fransisca Mawar Menik mendatangi Polda Kepri untuk memberikan klarifikasi.
Ia menjalani pemeriksaan di Subdirektorat V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus dengan didampingi kuasa hukumnya, Yopta Eka Saputra.
Dikutip dari pemberitaan sejumlah media, pemeriksaan berlangsung sekitar tiga jam.
Seusai pemeriksaan, Fransisca menyatakan unggahannya merupakan bentuk keresahan sebagai warga Batam atas persoalan layanan publik, khususnya kelistrikan.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei sebelumnya membenarkan adanya undangan klarifikasi terhadap Fransisca.
Menurut keterangan yang disampaikan kepada media, pemanggilan itu dilakukan berdasarkan laporan masyarakat untuk mendalami unggahan mengenai pemadaman listrik di Batam dan sekitarnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan