JAKARTA, RMTVNews.com — Pemerintah mendorong keterlibatan perguruan tinggi dalam pengembangan industri semikonduktor nasional melalui proyek Chip Merah Putih. Pelibatan kampus diarahkan untuk memperkuat riset, menyiapkan tenaga ahli, serta membangun ekosistem desain cip di dalam negeri.
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto mengatakan, pengembangan Chip Merah Putih membutuhkan kesiapan ekosistem yang mencakup kemampuan desain, riset teknologi, hingga ketersediaan sumber daya manusia.
Brian menyampaikan bahwa pemerintah tengah mematangkan sejumlah tahapan persiapan proyek tersebut, termasuk proses administrasi dan koordinasi antarlembaga.
“Dari pertemuan terakhir, sudah disampaikan kesiapan dari BP BUMN untuk mengajukan izin prakarsa. Hari ini kita akan mendengar perkembangan terbaru dan mengidentifikasi hal-hal yang masih perlu dilengkapi. Target sebelumnya adalah 11 November, paling tidak prosesnya sudah mulai masuk tahap harmonisasi,” kata Brian dalam keterangannya di Jakarta, Senin (2/11/2026).
Dari sisi pengembangan teknologi, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi juga menyiapkan dukungan riset semikonduktor melalui kerja sama dengan sejumlah perguruan tinggi.
Direktur Jenderal Riset dan Pengembangan Kemdiktisaintek, Fauzan Adziman, menyampaikan bahwa salah satu program riset yang sedang berjalan ditargetkan selesai pada Mei 2028.
Hasil penelitian tersebut diharapkan menjadi fondasi bagi pengembangan kemampuan desain cip nasional, sekaligus memperkuat kapasitas perguruan tinggi dalam bidang semikonduktor.
Sejumlah infrastruktur pendukung juga mulai disiapkan. Salah satunya melalui penyediaan sandbox desain cip, yakni lingkungan pengembangan dan pengujian rancangan semikonduktor sebelum memasuki tahapan produksi lebih lanjut.
Fasilitas tersebut sebelumnya telah digunakan dalam kegiatan hackathon yang melibatkan 98 tim dari 41 perguruan tinggi dengan total 338 mahasiswa.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan