JAKARTA, RMTVNews.com — Operasi pencarian terhadap Veronica Beatrix Jessica (23), korban hilang dalam insiden tenggelamnya kapal wisata KM Feronia di perairan Taman Nasional Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), masih terus berlanjut hingga Senin (19/10/2026).

Memasuki hari ketujuh operasi SAR gabungan, keberadaan ahli selam (dive master) asal Jakarta tersebut maupun bangkai kapal belum juga ditemukan.

Di tengah belum membuahkan hasilnya pencarian pada hari ketujuh yang sedianya merupakan batas jadwal awal operasi SAR, pihak keluarga menyampaikan informasi bahwa masa pencarian akan diperpanjang selama tiga hari ke depan melalui unggahan di media sosial.

“Keponakan saya, Jessica (Veronica Beatrix Jessica), memang belum ditemukan. Tapi tadi pagi keluarga mengirim foto ini dari Labuan Bajo. Berita yang cukup melegakan, karena pada hari ke-7 ini pencarian akan ditambah 3 hari lagi,” tulis pihak keluarga, dikutip RMTV News, Senin (19/10/2026).

Selain membagikan foto dari lokasi, pihak keluarga juga mengapresiasi warga dan pengguna media sosial di Threads, Instagram, serta Facebook yang turut menyebarkan informasi.

Mereka terus memohon dukungan doa dari masyarakat sembari menunggu perkembangan lebih lanjut.

“Bantu doakan terus agar Jess segera ditemukan ya warga, juga buat daddy-mami, kakak dan adik Jessica agar tetap kuat dalam menghadapi masa sulit ini,” lanjut kutipan tersebut.

Jessica yang bekerja sebagai instruktur penyelaman di perusahaan Dive Tribe Labuan Bajo merupakan satu-satunya korban yang masih dinyatakan hilang dari total 30 orang berada di atas kapal saat insiden terjadi.

Musibah ini bermula ketika KM Feronia tenggelam di perairan Batu Bolong pada Selasa (13/10/2026). Dari 25 penumpang dan lima awak kapal, sebanyak 29 orang berhasil dievakuasi dalam kondisi selamat.

Pada hari keempat pencarian, Jumat (16/10/2026), tim SAR sempat menemukan satu jaket pelampung yang dikonfirmasi milik KM Feronia.

Kepala Kantor SAR Maumere sekaligus SAR Mission Coordinator, Fathur Rahman, menjelaskan bahwa penyisiran pada Senin difokuskan dari perairan Pulau Tatawa hingga Pulau Padar.

Operasi ini melibatkan penyisiran permukaan laut, penyelaman, serta penggunaan drone bawah air (remotely operated vehicle/ROV), side-scan sonar, dan drone termal.

Dukungan juga datang dari TNI Angkatan Laut yang mengerahkan KRI Pulau Fani-731 untuk mendeteksi objek di bawah laut menggunakan teknologi sonar.

Kendati demikian, derasnya arus bawah laut serta kontur dasar laut yang kompleks di sekitar Batu Bolong menjadi kendala utama pencarian.

Komandan KRI Pulau Fani-731, Letkol Laut (P) Indra Julia Purnomo, menyampaikan bahwa proses pemindaian sonar membutuhkan waktu ketelitian tinggi karena kondisi permukaan laut yang tenang sering kali tidak mencerminkan keadaan ekstrem di bawah permukaan.

Guna menjaga kelancaran dan keselamatan operasi SAR, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo menerbitkan imbauan pembatasan aktivitas pelayaran dan pariwisata pada Senin mulai pukul 07.00 hingga 17.00 WITA.

Pembatasan ini diberlakukan di lima titik perairan vital, yakni Batu Bolong, Mawan, Siaba Kecil, Siaba Besar, dan Tatawa Kecil.

Di balik upaya teknis pencarian, ibunda Jessica, Anastasia Daisy, mengenang putrinya sebagai sosok yang tekun dan menyukai tantangan sejak kecil hingga akhirnya memilih menetap di Labuan Bajo.

“Jessica itu anak yang waktu pertama kali kami tinggalkan itu punya kemauan yang keras, mencoba sesuatu yang baru. Sekali lagi di Labuan Bajo ini dan memang cenderung anaknya itu suka tantangan,” kata Daisy saat ditemui di posko SAR gabungan di Pelabuhan Marina Labuan Bajo.

Pihak keluarga yang memantau langsung dari Posko SAR Gabungan turut menghadiri doa bersama dengan menyalakan lilin dan menyanyikan lagu rohani bersama personel SAR, pelaku wisata, serta warga setempat pada Minggu malam (18/10/2026), memohon agar Jessica segera ditemukan.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.