Ia menyebut keluarga mengalami upaya bujuk rayu dan tekanan agar perkara tersebut diselesaikan melalui perdamaian.

“Dibujuk rayu, diintimidasi,” ujarnya.

Kahar mengatakan, keluarga memiliki bukti elektronik berupa percakapan WhatsApp dan rekaman suara yang dikirim melalui aplikasi tersebut.

Menurutnya, bentuk tekanan yang dialami keluarga antara lain berupa tawaran uang agar berdamai serta upaya menakut-nakuti keluarga apabila perkara berlanjut ke persidangan.

Tekanan itu, kata Kahar, diduga datang dari aparat kepolisian maupun keluarga terduga pelaku. Ia menyebut upaya tersebut bertujuan agar keluarga mencabut laporan di Polsek Kajang.

“Salah satu maksud kedatangan kami di sini adalah supaya adik-adik kami, saudara-saudara kami di kampung tidak mendapatkan perlakuan-perlakuan seperti itu,” kata Kahar.

Kronologi Kematian Anto

Anto dibawa ke Polsek Kajang pada 13 Oktober 2026 sekitar pukul 09.00 WITA atas tuduhan pencurian telepon seluler.

Menurut keterangan keluarga, Anto sebelumnya membeli telepon seluler tersebut dan membawanya ke sebuah konter untuk membuka sandi.

Pemilik konter kemudian menghubungi seseorang yang mengaku sebagai pemilik telepon seluler itu. Orang tersebut selanjutnya membawa Anto ke Polsek Kajang.

Kahar menyebut sempat terjadi negosiasi dari polisi dengan memintakan sejumlah uang.

Dalam proses tersebut, keluarga mengaku dimintai uang sebesar Rp10 juta melalui orang yang dianggap sebagai pemilik telepon seluler.

Kuasa hukum keluarga, Nidlamul Harby Elghama, mengatakan sahabat Anto yang datang menjenguk sekitar pukul 10.00 WITA mendapati korban sudah berada di dalam sel tahanan.

Kahar menduga penganiayaan terhadap Anto terjadi dalam rentang waktu sekitar pukul 13.00 hingga 20.00 WITA. Anto kemudian meninggal dunia sekitar pukul 20.00 WITA.

Pihak kepolisian menyebut Anto meninggal karena bunuh diri. Namun, keluarga menolak keterangan tersebut dan menduga korban mengalami penganiayaan berat sebelum meninggal dunia.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.