Kewajiban mandatory spending tersebut sebelumnya ditetapkan berlaku paling lambat lima tahun sejak UU HKPD diundangkan pada Januari 2022.
Said mengatakan keputusan penundaan tersebut diambil berdasarkan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan ketentuan tersebut.
“Dari evaluasi atas mandat tersebut, kami sepakat untuk memberikan penundaan pemberlakuan mandatory spending tersebut agar ruang fiskal daerah terselamatkan,” kata Said.
DPR dan pemerintah juga menyepakati percepatan penyelesaian kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH).
Penyelesaian tersebut akan dilakukan dengan memanfaatkan operator investasi pemerintah untuk membangun infrastruktur daerah tanpa menimbulkan tambahan beban dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani tersebut sekaligus menyetujui RUU APBN Tahun Anggaran 2027 untuk disahkan menjadi Undang-Undang.
Dengan pengesahan tersebut, pembiayaan gaji atau honorarium PPPK yang bekerja di lingkungan pemerintah daerah sebesar Rp23 triliun menjadi bagian dari kebijakan APBN 2027.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan