Pengajuan tersebut selanjutnya akan diproses BGN sesuai dengan ketentuan dan mekanisme registrasi yang berlaku.
Yayasan dan Mitra Punya Peran Berbeda
Dalam pelaksanaan MBG, yayasan dan mitra pembangunan memiliki fungsi yang berbeda.
BGN menjelaskan yayasan yang menjadi mitra dalam pengelolaan SPPG memiliki tanggung jawab hukum atas pelaksanaan program. Yayasan juga berkaitan dengan aspek legalitas dan administrasi dalam kerja sama pengelolaan SPPG.
Sementara itu, mitra pembangunan merupakan pihak yang menyediakan modal untuk membangun dapur sesuai standar BGN, membeli peralatan masak, menyediakan armada distribusi, serta menjalankan kebutuhan teknis pengadaan bahan baku di lapangan.
Persoalan muncul ketika terdapat yayasan yang dinilai tidak menjalankan fungsi operasional maupun pembinaan, tetapi tetap meminta pembayaran kepada mitra berdasarkan jumlah makanan yang disalurkan.
BGN kemudian melakukan pembaruan Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagai bagian dari penataan hubungan antara yayasan, mitra, dan pengelola SPPG.
Salah satu tujuannya adalah menghilangkan potongan yang dinilai tidak memiliki kaitan dengan kebutuhan penyelenggaraan MBG.
Yayasan Bisa Diputus Kerja Sama
Selain membuka opsi pergantian yayasan, Sudaryono menegaskan BGN akan mengambil tindakan terhadap yayasan yang hanya meminta setoran tetapi tidak memiliki andil dalam penyelenggaraan program.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan