JAKARTA, RMTVNews.com — Indonesia masih mengekspor gas bumi ketika sejumlah industri dalam negeri menghadapi pembatasan pasokan. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia membuka kemungkinan tidak memperpanjang kontrak ekspor gas ke negara tetangga untuk mendahulukan kebutuhan domestik.

Data Kementerian ESDM mencatat ekspor gas bumi Indonesia mencapai 1.352,9 miliar British thermal unit per hari (BBTUD) hingga Juni 2026.

Angka tersebut terdiri atas ekspor gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) sebesar 998,77 BBTUD dan gas melalui pipa sebesar 354,13 BBTUD.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Laode Sulaeman menyampaikan bahwa pemanfaatan gas untuk kebutuhan domestik mencapai 74,55%, sedangkan 25,39% dialokasikan untuk ekspor sepanjang semester I 2026.

Pernyataan Bahlil mengenai kemungkinan mengevaluasi ekspor disampaikan setelah Presiden Prabowo Subianto meminta pemerintah menjaga sumber daya alam nasional di tengah tekanan global.

Dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026), Prabowo menyebut Indonesia berada dalam situasi yang mengharuskan negara bertahan atau survival.

Menanggapi arahan tersebut, Bahlil mengatakan pemerintah perlu menerjemahkannya ke dalam kebijakan sektor energi.

“Saya juga mungkin memikirkan untuk gas saya tidak perpanjang untuk ekspor ke negara tetangga. Karena kan harus survival, harus memenuhi dulu kebutuhan dalam negeri,” ujar Bahlil, Rabu (21/10/2026).

Sehari kemudian, Bahlil juga menyampaikan kemungkinan mengevaluasi ekspor ke negara yang dinilai tidak menghargai Indonesia.

Namun, pemerintah belum mengumumkan kontrak ekspor tertentu yang akan dihentikan atau tidak diperpanjang.

Industri Mengalami Pembatasan Pasokan

Rencana memprioritaskan pasar domestik muncul ketika pelaku industri pengguna gas bumi mengeluhkan keterbatasan pasokan.

Gas merupakan sumber energi utama bagi sejumlah sektor manufaktur, termasuk industri keramik dan kaca yang menggunakan tungku serta proses produksi berkelanjutan.

Forum Industri Pengguna Gas Bumi (FIPGB) melaporkan bahwa PT Perusahaan Gas Negara (PGN) memberlakukan pembatasan penyaluran gas kepada pelanggan terdampak sejak 14 September 2026.

Pasokan untuk periode September tersebut dibatasi menjadi sekitar 78% dari volume minimum dalam perjanjian jual beli gas.

Ketua Umum FIPGB Yustinus Gunawan mengatakan pembatasan mendadak membuat sejumlah perusahaan harus mematikan sebagian lini produksi.

Kondisi tersebut juga berisiko mengganggu pemenuhan kontrak kepada pelanggan dan meningkatkan tekanan terhadap kegiatan usaha.

Menurut FIPGB, tingkat utilisasi industri yang terdampak turun hingga sekitar 80%.

Organisasi tersebut juga menyebut sebagian perusahaan menghadapi persoalan biaya karena pasokan gas dengan harga yang lebih rendah tidak sepenuhnya tersedia sesuai alokasi.

Di Jawa bagian barat, realisasi pasokan gas melalui skema harga gas bumi tertentu (HGBT) dilaporkan baru mencapai sekitar 88–90% dari alokasi yang ditetapkan.

Untuk kebutuhan di luar realisasi pasokan tersebut, industri menghadapi harga yang lebih tinggi.

PGN menjelaskan pembatasan dilakukan karena pasokan dari sisi hulu belum sepenuhnya mencukupi kebutuhan pelanggan.

Corporate Secretary PGN Fajriyah Usman menyatakan penyesuaian penyaluran dilakukan untuk menjaga keandalan dan keamanan sistem distribusi gas.

PGN juga menyebut besaran pembatasan tidak sama bagi seluruh pelanggan karena disesuaikan dengan ketersediaan pasokan pada masing-masing periode.

Kebijakan tersebut dinyatakan bersifat sementara sampai kekurangan pasokan dari hulu dapat kembali teratasi.

Ekspor Belum Otomatis Menjadi Pasokan Industri

Berdasarkan data ESDM, sektor industri menjadi pengguna gas domestik terbesar dengan realisasi pemanfaatan 1.263,20 BBTUD atau 23,72% dari total pemanfaatan gas yang dilaporkan untuk semester I 2026.

Gas juga digunakan untuk pembangkit listrik, industri pupuk, dan kebutuhan domestik lainnya.

Data tersebut memperlihatkan bahwa gas bumi harus memenuhi berbagai kebutuhan di dalam negeri, sementara ekspor tetap menjadi bagian dari pemanfaatan produksi nasional.

Pengurangan ekspor berpotensi membuka ruang tambahan pasokan untuk pasar domestik.

Namun, gas yang sebelumnya dijual ke luar negeri tidak otomatis dapat dialihkan kepada industri yang mengalami kekurangan pasokan.

Realisasinya bergantung pada volume gas yang tersedia, lokasi sumber produksi, kapasitas pengolahan dan jaringan pipa, serta ketentuan kontrak penjualan.

Pemerintah juga perlu menentukan pelanggan domestik yang akan menerima tambahan alokasi dan memastikan penyalurannya dapat dilakukan secara berkelanjutan.

Bahlil sendiri belum merinci berapa volume ekspor yang berpotensi dialihkan, negara tujuan yang akan terkena evaluasi, maupun jadwal perubahan kontrak.

Belum ada pula pengumuman mengenai besaran tambahan pasokan yang akan diterima industri jika kontrak ekspor tertentu tidak diperpanjang.

Dengan demikian, dampak rencana tersebut terhadap industri masih menunggu keputusan mengenai alokasi gas dan pelaksanaannya.

Persoalan yang dihadapi pelaku usaha bukan hanya berapa banyak gas yang tersedia secara nasional, tetapi juga kepastian volume yang dapat diterima untuk menjaga kegiatan produksi.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.