JAKARTA, RMTVNews.com — Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Bambang Soesatyo meminta pemerintah dan aparat penegak hukum mempersempit ruang gerak mafia pangan. Ia menyoroti dugaan manipulasi komoditas beras, mulai dari beras premium hingga beras fortifikasi.
Bambang, yang akrab disapa Bamsoet, mengatakan mafia pangan terus mencari celah melalui berbagai modus untuk memperoleh keuntungan.
Menurut dia, praktik tersebut bukan fenomena baru sehingga pemberantasannya membutuhkan konsistensi seluruh institusi terkait.
“Semua institusi itu tidak boleh berhenti memerangi mafia pangan. Cerita dan narasi tentang sepak terjang mafia pangan bukan hal baru. Sebagai pemburu rente, mafia pangan tak pernah berhenti mencari modus baru,” kata Bamsoet di Jakarta, Sabtu (17/10/2026).
Ia menegaskan, pemerintah bersama aparat penegak hukum perlu mengambil langkah untuk menghilangkan praktik mafia pangan.
Upaya tersebut, menurut Bamsoet, juga berkaitan dengan pengamanan subsidi di sektor pangan agar tidak disalahgunakan.
Bamsoet mencontohkan dugaan manipulasi beras premium yang kemudian diikuti munculnya modus lain melalui beras fortifikasi.
Ia menyebut izin beras fortifikasi juga diduga dimanipulasi karena sebagian besar produk yang dimaksud tidak memenuhi persyaratan.
“(Misalnya) terbukti bahwa setelah manipulasi atau mengoplos beras premium diperangi, muncul modus lain, yakni beras fortifikasi. Izin untuk beras fortifikasi pun dimanipulasi karena ternyata sebagian besar tidak memenuhi syarat,” ujarnya.
Bamsoet meminta pemerintah tidak membiarkan praktik manipulasi komoditas pangan terus berlangsung.
Ia menilai penindakan perlu diperkuat apabila sanksi administratif belum memberikan hasil yang memadai.
Menurut dia, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan terbuka untuk mempersempit peluang pelaku menjalankan modus baru.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan