Jenis Properti yang Dapat Dimiliki WNA
Mengacu pada PP 18/2021, jenis rumah tempat tinggal atau hunian yang dapat dimiliki oleh orang asing meliputi:
1.Rumah Tapak: Berdiri di atas tanah dengan status Hak Pakai, atau Hak Pakai di atas Hak Milik berdasarkan perjanjian pemberian Hak Pakai yang dibuat melalui akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
2. Satuan Rumah Susun (Apartemen): Boleh dimiliki dengan syarat berdiri di atas tanah Hak Pakai atau Hak Guna Bangunan (HGB) sesuai dengan regulasi teknis pertanahan.
Ketentuan ini membuat struktur transaksi properti bagi WNA berbeda secara signifikan dibanding transaksi antar-WNI.
Calon pembeli asing wajib memastikan status sertifikat dan alas hak unit sebelum menandatangani perjanjian pengalihan.
Aturan Bagi WNA yang Menikah dengan WNI
PP 18/2021 juga memberikan kepastian hukum bagi pasangan perkawinan campuran (WNI dan WNA).
WNI yang menikah dengan orang asing tetap berhak memiliki Hak Milik atas tanah sama seperti WNI lainnya. Namun, hak atas tanah tersebut tidak boleh menjadi harta bersama (gono-gini). Kepemilikan ini harus dibuktikan dengan adanya Perjanjian Pemisahan Harta (prenuptial atau postnuptial agreement) yang dibuat secara sah melalui akta notaris.
Tanpa perjanjian pemisahan harta, tanah Hak Milik yang dibeli setelah pernikahan dapat dianggap sebagai harta bersama, sehingga berisiko melanggar ketentuan larangan kepemilikan Hak Milik oleh WNA.
Ketentuan Pewarisan Properti WNA
Apabila WNA pemilik rumah atau hunian di Indonesia meninggal dunia, properti tersebut dapat diwariskan kepada ahli warisnya.
Jika ahli waris yang ditunjuk juga merupakan warga negara asing, maka ahli waris tersebut wajib memiliki dokumen keimigrasian yang berlaku di Indonesia.
Apabila ahli waris tidak memenuhi syarat keimigrasian atau tidak berkedudukan di Indonesia, maka hak atas properti tersebut wajib dilepaskan atau dialihkan kepada pihak lain yang memenuhi syarat dalam jangka waktu yang ditentukan oleh undang-undang.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan