Penjual dapat meminta penjelasan mengenai metode pengujian yang digunakan, bagian perhiasan yang diperiksa, dan hasil yang dijadikan dasar penentuan harga.
Pemeriksaan tersebut penting terutama untuk perhiasan lama atau barang yang memiliki bagian sambungan dan pengait. Hasil pengujian perlu dijelaskan kepada penjual sebelum harga transaksi ditetapkan.
4. Memastikan berat emas ditimbang secara terbuka
Berat merupakan salah satu komponen utama dalam perhitungan nilai jual emas. Penjual sebaiknya dapat melihat angka pada timbangan digital dan memastikan timbangan menunjukkan nol sebelum barang diletakkan.
Untuk perhiasan yang dilengkapi batu atau permata, penjual perlu menanyakan apakah berat komponen tersebut diperhitungkan atau dikurangkan dalam penentuan harga.
5. Menanyakan seluruh potongan sebelum menyetujui transaksi
Penjual perlu meminta rincian mengenai berat barang, kadar hasil pengujian, harga per gram, potongan yang dikenakan, dan jumlah bersih yang akan diterima.
Harga yang terlihat lebih tinggi per gram belum tentu menghasilkan pembayaran akhir yang lebih besar apabila terdapat perbedaan penilaian kadar atau potongan transaksi.
Ongkos pembuatan yang dibayarkan ketika membeli perhiasan umumnya tidak kembali sepenuhnya saat barang dijual.
Nilai jual kembali lebih banyak ditentukan oleh kandungan emas dan ketentuan pembelian kembali yang berlaku di tempat transaksi.
6. Memastikan apakah emas tanpa surat dapat dijual
Dokumen pembelian yang hilang tidak selalu membuat emas tidak dapat diperdagangkan kembali. Sejumlah tempat jual beli menerima perhiasan tanpa surat dengan penilaian berdasarkan berat dan hasil pengujian kadar.
Hal serupa berlaku untuk perhiasan yang rusak, seperti kalung putus, cincin patah, atau anting yang kehilangan pasangannya.
Namun, persyaratan penerimaan dapat berbeda di setiap tempat sehingga penjual sebaiknya menanyakan ketentuan transaksi terlebih dahulu.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Add to Google
Tinggalkan Balasan