5,9 Juta Masuk Daftar Tunggu
Potensi pasar tersebut juga berkaitan dengan panjangnya antrean keberangkatan haji di Indonesia. BSI mencatat sekitar 5,9 juta orang berada dalam daftar tunggu haji.
Angka tersebut menunjukkan adanya basis calon jemaah yang membutuhkan layanan keuangan untuk mempersiapkan keberangkatan mereka.
Sementara itu, pemerintah menetapkan kuota haji reguler Indonesia untuk 1447 Hijriah/2026 Masehi sebanyak 203.320 orang.
Jumlah itu terdiri atas 191.419 jemaah haji tahun berjalan, 10.166 jemaah prioritas lanjut usia, 685 pembimbing KBIHU, dan 1.050 petugas haji daerah.
Kesenjangan antara jumlah pendaftar dalam daftar tunggu dan kuota keberangkatan membuat kebutuhan perencanaan keuangan haji berlangsung dalam jangka panjang.
Kondisi tersebut menjadi ruang bagi perbankan syariah untuk membangun hubungan dengan calon jemaah sejak tahap awal pendaftaran.
Anggia mengatakan potensi perbankan syariah secara keseluruhan masih terbuka luas. Tidak hanya melalui layanan haji, tetapi juga berbagai kebutuhan finansial masyarakat.
“Potensi perbankan syariah atau finansial syariah di Indonesia sebenarnya besar sekali. Masih ada peluang yang terbuka lebar yang bisa diambil oleh BSI dan BSN,” jelas politikus Fraksi PKB tersebut.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan