JAKARTA, RMTVNews.com — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengidentifikasi transaksi yang terindikasi berkaitan dengan sektor pertambangan mencapai Rp684,71 triliun. Untuk memperkuat pencegahan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di sektor tersebut, PPATK menjalin kerja sama dengan PT Mineral Industri Indonesia (Persero) atau MIND ID.

Kolaborasi tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) di Jakarta, Rabu (14/10/2026).

Penandatanganan dihadiri Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dan Direktur Utama MIND ID Maroef Sjamsoeddin.

Berdasarkan pemantauan PPATK, transaksi yang terindikasi berkaitan dengan sektor pertambangan tersebut terdiri atas Rp517,47 triliun sepanjang 2025 dan Rp167,23 triliun pada semester I 2026.

PPATK menilai besarnya nilai ekonomi dan kompleksitas rantai usaha pertambangan menghadirkan risiko penyalahgunaan untuk berbagai tindak pidana, termasuk pencucian uang dan korupsi.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, penguatan tata kelola perlu berjalan beriringan dengan transformasi industri pertambangan, termasuk upaya hilirisasi dan peningkatan nilai tambah sumber daya alam.

“Besarnya nilai ekonomi dan kompleksitas rantai usaha pertambangan menghadirkan risiko penyalahgunaan untuk berbagai tindak pidana, termasuk pencucian uang dan korupsi. Oleh karena itu, transparansi dan integritas harus menjadi bagian penting dari pengelolaan industri pertambangan nasional,” ujar Ivan.

Menurut PPATK, penguatan pengawasan diperlukan untuk mendeteksi dan memitigasi risiko kejahatan keuangan yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam atau green financial crime.

Transaksi PETI Capai Rp185,03 Triliun

Selain transaksi yang terindikasi berkaitan dengan sektor pertambangan secara umum, PPATK menyoroti dugaan praktik penambangan emas tanpa izin (PETI) di sejumlah wilayah Indonesia.

Wilayah yang menjadi perhatian meliputi Papua, Kalimantan Barat, Sulawesi, Sumatera Utara, dan Pulau Jawa. PPATK juga menyoroti dugaan distribusi emas ilegal ke luar negeri.

Ivan mengungkapkan, sepanjang 2023–2025, PPATK mengidentifikasi transaksi yang diduga berkaitan dengan PETI senilai Rp185,03 triliun, dengan total perputaran dana mencapai Rp992 triliun.

“Kondisi ini menunjukkan pentingnya penguatan deteksi dini dan kolaborasi untuk mencegah pemanfaatan sektor pertambangan sebagai sarana kejahatan keuangan,” jelas Ivan.

PPATK dan MIND ID Perkuat Pertukaran Informasi

Melalui nota kesepahaman tersebut, PPATK dan MIND ID menyepakati sejumlah bidang kerja sama, antara lain pertukaran informasi, penelitian dan riset, penyusunan analisis strategis, serta sosialisasi, pendidikan, dan pelatihan.

Kerja sama ini diarahkan untuk meningkatkan kemampuan kedua pihak dalam mengenali pola transaksi, modus, dan risiko kejahatan keuangan di sektor pertambangan.

PPATK juga berharap kolaborasi tersebut dapat mendukung pencegahan dan pemberantasan TPPU, termasuk yang berkaitan dengan korupsi di sektor pertambangan. Penguatan analisis dan kapasitas sumber daya manusia diharapkan membantu penerapan tata kelola perusahaan yang baik serta mendukung optimalisasi penerimaan negara.

Direktur Utama MIND ID Maroef Sjamsoeddin mengatakan, transparansi dan integritas merupakan fondasi penting dalam pengelolaan sumber daya mineral nasional.

Menurut dia, kerja sama dengan PPATK menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola di tengah transformasi industri pertambangan, dari kegiatan ekstraksi menuju hilirisasi.

“Bagi kami pengelolaan kekayaan mineral Indonesia merupakan amanah untuk memastikan sumber daya alam bangsa memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat,” ujar Maroef.

Ia menegaskan MIND ID akan terus mendorong pengelolaan sumber daya mineral secara bertanggung jawab dan berintegritas, sekaligus meningkatkan nilai tambah bagi perekonomian nasional.

Kolaborasi ini juga diharapkan memperkuat penerapan prinsip good corporate governance di lingkungan grup MIND ID.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.