JAKARTA, RMTVNews.com — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengidentifikasi transaksi yang terindikasi berkaitan dengan sektor pertambangan mencapai Rp684,71 triliun. Untuk memperkuat pencegahan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di sektor tersebut, PPATK menjalin kerja sama dengan PT Mineral Industri Indonesia (Persero) atau MIND ID.

Kolaborasi tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) di Jakarta, Rabu (14/10/2026).

Penandatanganan dihadiri Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dan Direktur Utama MIND ID Maroef Sjamsoeddin.

Berdasarkan pemantauan PPATK, transaksi yang terindikasi berkaitan dengan sektor pertambangan tersebut terdiri atas Rp517,47 triliun sepanjang 2025 dan Rp167,23 triliun pada semester I 2026.

PPATK menilai besarnya nilai ekonomi dan kompleksitas rantai usaha pertambangan menghadirkan risiko penyalahgunaan untuk berbagai tindak pidana, termasuk pencucian uang dan korupsi.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, penguatan tata kelola perlu berjalan beriringan dengan transformasi industri pertambangan, termasuk upaya hilirisasi dan peningkatan nilai tambah sumber daya alam.

“Besarnya nilai ekonomi dan kompleksitas rantai usaha pertambangan menghadirkan risiko penyalahgunaan untuk berbagai tindak pidana, termasuk pencucian uang dan korupsi. Oleh karena itu, transparansi dan integritas harus menjadi bagian penting dari pengelolaan industri pertambangan nasional,” ujar Ivan.

Menurut PPATK, penguatan pengawasan diperlukan untuk mendeteksi dan memitigasi risiko kejahatan keuangan yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam atau green financial crime.

Transaksi PETI Capai Rp185,03 Triliun

Selain transaksi yang terindikasi berkaitan dengan sektor pertambangan secara umum, PPATK menyoroti dugaan praktik penambangan emas tanpa izin (PETI) di sejumlah wilayah Indonesia.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.