JAKARTA, RMTVNews.com — Presiden Prabowo Subianto memerintahkan PT Kereta Api Indonesia (KAI) segera memulai pembangunan layanan kereta api atau trem di Bali.

Proyek transportasi massal yang menghubungkan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan sejumlah kawasan wisata tersebut membutuhkan anggaran lebih dari Rp2 triliun.

Perintah Prabowo disampaikan setelah Direktur Utama KAI Bobby Rasyidin melaporkan rencana pembangunan kereta Bali dalam pertemuan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/11/2026).

Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengatakan, Presiden menginginkan pembangunan layanan kereta api di Pulau Dewata segera direalisasikan.

Pada tahap awal, jalur kereta direncanakan menghubungkan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan kawasan Kuta, Legian, Seminyak, hingga Canggu.

“Pada tahap awal, jalur tersebut direncanakan menghubungkan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan sejumlah kawasan wisata. Mulai dari Kuta, Legian, Seminyak, hingga Canggu, serta kawasan di wilayah utara,” kata Teddy dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (6/11/2026).

Teddy mengatakan Prabowo menginginkan pengembangan transportasi tersebut tidak hanya menghadirkan fasilitas publik yang lebih baik, tetapi juga menjadi kebanggaan nasional.

Direktur Utama KAI Bobby Rasyidin menjelaskan pembangunan trem Bali akan dibagi menjadi dua fase.

Tahap pertama menghubungkan Bandara Ngurah Rai hingga Legian. Selanjutnya, tahap kedua meneruskan jalur dari Legian menuju Canggu.

Menurut Bobby, keseluruhan pembangunan kedua fase tersebut diperkirakan membutuhkan waktu sekitar dua tahun.

“Kami sampaikan anggaran yang untuk kereta Bali itu sekitar Rp2 triliun lebih,” ujar Bobby seusai pertemuan dengan Prabowo di Istana Kepresidenan.

Proyek tersebut akan menjadi salah satu pengembangan layanan transportasi berbasis rel di Bali yang selama ini mengandalkan transportasi jalan raya untuk menghubungkan kawasan wisata.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.