Pemerintah juga mempertahankan kebijakan harga pembelian hasil panen. Harga pembelian pemerintah untuk gabah kering panen di tingkat petani ditetapkan sebesar Rp6.500 per kilogram.
Sementara itu, harga pembelian jagung ditetapkan Rp5.500 per kilogram untuk jagung dengan kadar air 18–20 persen.
Pada sektor sarana produksi, pemerintah menurunkan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi sebesar 20 persen sejak 22 Oktober 2025.
Harga pupuk urea turun dari Rp2.250 menjadi Rp1.800 per kilogram, sedangkan pupuk NPK turun dari Rp2.300 menjadi Rp1.840 per kilogram.
Berdasarkan data Kementerian Pertanian (Kementan), jumlah petani yang menebus pupuk bersubsidi hingga Juli 2026 meningkat rata-rata tujuh persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Zulhas mengatakan peningkatan produksi perlu memberikan manfaat bagi petani, nelayan, dan masyarakat yang terlibat dalam rantai pasok pangan.
Meski delapan komoditas disebut telah mencapai swasembada, kebutuhan pangan nasional belum seluruhnya dapat dipenuhi dari produksi dalam negeri.
Berdasarkan proyeksi neraca pangan 2026 yang dipublikasikan Badan Pangan Nasional, kedelai, bawang putih, dan daging sapi atau kerbau masih mengalami defisit. Ketiga komoditas tersebut masih memerlukan pasokan dari luar negeri untuk memenuhi kebutuhan nasional.
Data tersebut memperlihatkan bahwa capaian swasembada berlaku pada komoditas tertentu, bukan seluruh kebutuhan pangan Indonesia.
Dalam pelaksanaannya, pemerintah juga menghadapi kebutuhan bahan pangan untuk industri yang memiliki spesifikasi tersendiri.
Zulhas sebelumnya menjelaskan bahwa impor masih diperlukan untuk sejumlah kebutuhan industri, termasuk gula dan garam industri.
Di tingkat desa, pemerintah mengembangkan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) untuk mendukung distribusi kebutuhan pokok, produk bersubsidi, dan layanan ekonomi masyarakat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan